PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi
Kisruh PPP

PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi

DPW PPP Kubu Djan Faridz dilaporkan ke polisi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Kantor DPP PPP. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemoen Zubair (Mbah Moen) sebagai penggugat intervensi dalam gugatan seputar kisruh kepengurusan PPP.

“Ya, sah-sah saja apabila Mbah Moen mengajukan gugatan intervensi pada perkara ini. Mbah Moen kan punya kepentingan juga dalam kemaslahan umat PPP,” ujar Kuasa Hukum PPP pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Jumat (30/1).

Humphrey menjelaskan bila mengacu Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV) sah-sah saja bila Mbah Moen sebagai penggugat intervensi. Ketentuan itu menyebutkan ‘Barangsiapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri.’

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan, dan kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP,” terang Humphrey.

Apabila melihat isi gugatan Mbah Moen, lanjut Humphrey, pada intinya mengutarakan Muktamar ke VIII di Jakarta adalah Muktamar yang Sah dan yang harus diakui. Mbah Moen meminta agar Majelis Hakim menyatakan Muktamar ke VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014 adalah Muktamar yang Sah dan susunan pengurusnya adalah susunan pengurus yang sah.

Selain itu, jelas Humphrey, Mbah Moen juga menegaskan Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. “Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” jelas Humphrey.

Humphrey berpendapat dengan adanya gugatan intervensi dari Mbah Moen ini maka dapat dllihat adanya kepedulian yang tinggi dari sosok tokoh yang paling disegani baik di dalam maupun di luar PPP ini. “Bisa kita lihat juga bahwa Mbah Moen masuk menjadi Penggugat Intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran,” sebutnya.

Lebih lanjut, Humphrey berharap kader PPP di seluruh Indonesia bisa mengetahui pesan yang tersirat dalam gugatan intervensi Mbah Moen yang mengakui PPP kubu Djan Faridz. Mbah Moen ingin menyampaikan pesan bahwa Muktamar ke VIII di Jakarta adalah Muktamar yang Sah dan telah sesuai dengan AD/RT,” tambahnya.

“Sebaiknya semua pihak dan juga pengurus hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen,” tukasnya.

Sebagai informasi, perkara bernomor 576/PDT.G/2014/PN.JKT.Pst ini diajukan oleh salah seorang pengurus PPP hasil Muktamar VII di Bandung tahun 2011, dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

Para tergugat adalah Suryadharma Ali (Tergugat I), Romahurmuziy (Tergugat II), Aunur Rofiq (Tergugat III), Djan Faridz (Tergugat IV), Achmad Dimyati Natakusumah (Tergugat  V). dalam gugatannya, penggugat meminta beberapa hal. Pertama, agar hasil Muktamar ke VIII di Surabaya dan Muktamar ke VIII di Jakarta dinyatakan tidak sah. Kedua, agar dilakukan Muktamar Luar Biasa.  Ketiga, meminta agar SK Menteri Hukum Dan HAM  No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 mengenai pengesahan kepengurusan Muktamar di Surabaya (Romahurmuziy cs) dibatalkan.

Atas gugatan tersebut, Tergugat I (Suryadharma Ali), Tergugat IV (Djan Faridz), Tergugat V (Achmad Dimyati Natakusumah) mengajukan eksepsi (keberatan) atas gugatan Penggugat karena keterkaitan kompetensi absolut (Kewenangan Pengadilan terhadap suatu perkara) karena penggugat memasukan dalam permohonan agar PN Jakpus membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM.

“Sebagaimana diketahui Membatalkan SK Pejabat Tata Usaha Negara seperti Menteri Hukum dan HAM merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah jelas di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan di Negara kita mengatur hal demikian. Untuk itu apabila ada SK Pejabat TUN yang diajukan di Pengadilan Negeri sudah pasti itu melangar kewenangan absolut (kompetensi Absolute). Untuk itu kita mengajukan eksepsi.,” ujar Humphrey.

Selanjutnya, Humphrey membantah terhadap statement Penggugat di media massa beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa Tergugat I, IV dan V mengajukan eksepsi karena gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

“Berdasarkan UU Parpol sudah jelas apabila ada perselisihan maka pihak yang berselisih dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri. Yang kami ajukan pada eksepsi kemarin adalah keberatan kami terhadap Penggugat karena adanya Kompetensi Absolut tadi dalam gugatan Penggugat. Perihal dikabulkan atau tidaknya eksepsi kami itu kewenangan Majelis Hakim, namun sangat aneh kalau ada orang hukum namun tidak mengerti ilmu hukum dan tidak tahu Undang-Undang, melihat adanya pelanggaran kompetensi absolut dalam suatu gugatan dan tidak melakukan apa-apa. Untuk itulah kami mengajukan eksepsi,”  pungkas Humphrey.

Laporkan PPP Kubu Djan

Sementara itu, kisruh PPP bukan hanya berlangsung di tingkat pusat. Di Jawa Timur (Jatim), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Romahurmuzy akan melaporkan PPP versi Djan Faridz ke polisi atas sangkaan perusakan aset berupa kantor PPP Jatim di Jalan Kendangsari Surabaya.

"Secepatnya kami layangkan laporan ke polisi karena ini sudah masuk ranah pidana," ujar Ketua DPW PPP Jatim versi Romy, Musyafak Noer, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/1).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum partai untuk mengumpulkan barang bukti beserta dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan pelaporan. Selain melapor atas dugaan perusakan aset, pihaknya juga melaporkan tudingan kebohongan publik karena mengaku peserta yang hadir dalam silaturahim kader di Kantor PPP hari ini adalah pimpinan DPC di Jatim.

"Tidak ada pengurus partai daerah yang datang dan sudah saya pastikan karena telah berkoordinasi. Mereka hanya ngaku-ngaku pengurus, padahal bukan. Ini yang kami laporkan," ucapnya.

Tidak itu saja, pihaknya juga telah sepakat mengambil alih kantor tersebut untuk aktivitas maupun kegiatan pengurus partai sehari-hari. "Kami akan bilang baik-baik supaya mereka pergi. Tapi kalau tidak bisa dikoordinasikan, tentu kami akan bertindak tegas. Yang harus diingat, kami tidak ingin ada bentrok antarkader," ucapnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim itu menyesalkan adanya pertemuan di kantor dengan melibatkan ratusan orang serta mengundang mantan Ketua Umum Suryadharma Ali. "Anehnya, yang mengundang orang DPP, bukan DPW. Tapi pelaksanaannya di kantor DPW. Itupun tanpa seizin kami sehingga pertemuan tersebut ilegal," tukasnya.

Sebelumnya, PPP versi Djan Faridz menggelar silaturahim kader di Kantor PPP Jatim dengan menghadirkan SDA sebagai Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) beserta sejumlah pengurus pusat partai.

Dalam kesempatan yang juga dihadiri Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusuma tersebut, tercatat dalam absensi peserta mewakili 22 DPC dari 38 DPC PPP se-Jatim. Kantor yang semula tertutup itupun terbuka setelah panitia memanggil seorang ahli kunci untuk membuka pintu masuk.

Tags:

Berita Terkait