PN Jakpus Berwenang Tangani Perkara Pajak
Berita

PN Jakpus Berwenang Tangani Perkara Pajak

Pertimbangan ahli setelah eksepsi akhirnya diabaikan.

M-11
Bacaan 2 Menit
Suwir Laut manajer pajak produsen kelapa sawit, Asian Agri Group<br> terdakwa perkara pajak di PN Pusat. Foto: Sgp
Suwir Laut manajer pajak produsen kelapa sawit, Asian Agri Group<br> terdakwa perkara pajak di PN Pusat. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat punya kewenangan menangani perkara pajak. Hal itu dinyatakan majelis hakim untuk perkara pajak dengan terdakwa manajer pajak produsen kelapa sawit, Asian Agri Group (AAG), Suwir Laut dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, Kamis (31/3).

 

“Menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” lantang suara Ketua Majelis Hakim, Martin Pontoh.

 

Kemudian, Martin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan tuntutannya dan menyiapkan saksi untuk persidangan selanjutnya tanggal  5 April dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Majelis hakim, saat membacakan pertimbangan menegaskan, bahwa kasus  pajak ini merupakan wewenang kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan semata hal perpajakan dan diselesaikan secara administratif.

 

Melainkan, ada tindakan yang masuk dalam ranah pidana, bukan lagi terkait dengan sanksi administratif seperti yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa.

 

Terkait dengan putusan sela ini, salah satu anggota tim penasihat hukum M Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut akan melakukan upaya hukum perlawanan.

 

“Kami akan melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap putusan sela ini,” tukasnya. Alasan tim pengacara melakukan upaya hukum itu karena pihaknya mencatat sejumlah argumen tak dipertimbangkan majelis.

 

“Beberapa hal kurang tepat dan kami jadikan bahan materi banding nanti,” tuturnya usai persidangan.

 

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang No 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak. Ancaman pasal itu berupa kurungan penjara enam tahun dan mengganti empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

 

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permintaan tim penasehat hukum untuk menghadirkan ahli setelah eksepsi. Ketua majelis hakim, Martin Ponto Bidara mengamini alasan penasihat hukum untuk menghadiri tiga orang ahli.

 

Menurut penasihat hukum, ahli diminta memberikan pendapat tentang kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangani perkara tax manager Asia Agri Group tersebut. Alasannya, delapan dari 14 perusahaan AAG sudah ditangani Pengadilan Pajak dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Tim penasihat hukum Suwir Laut menyatakan, PN Jakpus tidak berwenang. Mengingat, UU No 16 Tahun 2000, yang digunakan penuntut umum mendakwa Suwir Laut dijelaskan, jika wajib pajak salah mengisi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahunan (SPT), maka bukan pidana solusinya.

 

Jika petugas pajak menemukan kesalahan ketidakbenaran data SPT yang diserahkan wajib pajak, maka Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), seperti diatur Pasal 12 Ayat (3) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2009.

Tags: