Menurut majelis, organisasi advokat dalam hal ini PERADI tidak berwenang mengadili lantaran organisasi advokat bukanlah lembaga peradilan. Selain dianggap bukan sebagai lembaga yudisial, majelis mengatakan gugatan yang diajukan Sumatra Partners adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tujuan meminta ganti rugi.
“Untuk itu, peradilan umum dalam hal ini PN Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa perkara aquo ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Sebagai informasi, Sumatra Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ABNR. Sumatra menuding ada malpraktik yang dilakukan ABNR terkait dengan pendapat hukum ABNR yang dianggap telah merugikan Sumatra Partners.