PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan
Berita

PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan

Status kejiwaan pelaku kejahatan berpengaruh pada pertanggungjawaban pidana.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Semula Suwidya menanyakan kepada Ryan apakah masih mau mendengar keterangan ahli atau langsung ke pemeriksaan terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan klien, tim pengacara Ryan akhirnya meminta majelis menunda persidangan untuk memberi waktu kepada jaksa menghadirkan ahli psikologi. Sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli forensik Mun'im Idris.

 

Majelis memang berkepentingan mendengar keterangan psikolog. Sebab, kondisi kejiwaan seseorang saat melakukan tindakan sangat menentukan pertanggungjawaban pidana. KUH Pidana membedakan konsep ‘sakit jiwa' dan ‘kelainan jiwa'. Pada kondisi sakit jiwa, pelaku tindak pidana tidak sadar sama sekali ketika melakukan kejahatan. Dalam kondisi ‘kelainan jiwa', masih ada satu kesadaran pada diri pelaku.

 

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Seluruh Indonesia, Yusti Prabowo Rahayu pernah menjelaskan kepada hukumonline bahwa dalam psikologi forensik tidak ada perbedaan mendasar antara kelainan jiwa dan sakit jiwa. Para ahli psikologi forensi lazimnya hanya menggunakan satu terminologi, yakni orang yang bermasalah secara kejiwaan. Memang, kategorinya macam-macam. Ada yang psikopat, schizofren, dan neurosis. Jadi, kita tidak membedakan kategori kelainan jiwa dan sakit jiwa, ujarnya.

 

Pasal 44 KUHP yang mengatur masalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan, kata Yusti, dapat dipermasalahkan. Sebab, tidak dijelaskan mendetail maksud dan cakupan istilah gangguan kejiwaan. Harusnya gangguan kejiwaan itu didefinisi operasionalkan secara lebih jelas. Agar ada kepastian, tukas Yusti.

 

Ketika disinggung kemungkinan Ryan lolos jika psikolog memastikan Ryan mengalami gangguan kejiwaan, penuntut umum Ismedi enggan berkomentar. Kita lihat dan dengar keterangannya terlebih dahulu. Saya nggak mau mengira-ngira, pungkasnya.

 

Di tempat terpisah, pengacara Novel, Medianto Hadi Purnomo, memprotes jaksa karena telah membawa Novel dan Ryan dalam satu mobil tahanan. Jaksa seolah memfasilitasi pertemuan Ryan dan Novel sehingga membenarkan keduanya adalah sepasang kekasih. Selain itu, Novel adalah saksi yang mungkin memberatkan posisi Ryan sebagai terdakwa pembunuhan. Membawa Ryan dan Novel dalam satu mobil bisa berakibat fatal. Kalau Novel diintimidasi, siapa yang bertanggung jawab. Jaksa seharusnya menghargai posisi Novel, kata Medianto.

 

Tags: