PN Bandung Terima Surat Pengunduran Diri Ramlan
Aktual

PN Bandung Terima Surat Pengunduran Diri Ramlan

ANT
Bacaan 2 Menit
PN Bandung Terima Surat Pengunduran Diri Ramlan
Hukumonline
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima salinan surat pengunduran Hakim Ad Hoc Ramlan Comel yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dalam perkara dana bansos Pemkot Bandung.

"Pengadilan Negeri Bandung telah menerima surat pengunduran diri dari Ramlan Comel tertanggal 5 Maret 2014. Surat ini ditujukan kepada bapak Ketua MA (Mahkamah Agung) RI. Ditulis tangan suratnya," kata Humas PN Bandung Djoko Indrianto, di Bandung, Kamis (6/3).

Dalam surat pengunduran dirinya tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ramlan Comel. "Pertama, bahwa benar saya bersyukur sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Republik Indonesia mulai Tahun 2011 yang di tempatkan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ramlan dalam surat tersebut.

"Kedua, benar saya berdasarkan putuskan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 087/Pidsus/PPK/2013/PN Bandung a/n Setyabudi Tedjo Cahyono saya terbukti tidak terkait dengan kasus korupsi/suap tersebut," ujar Ramlan.

"Ketiga, Benar hasil MA 3 Januari 2013 soal pembagian uang Setyabudi Tejocahyono tidak berdasarkan dan tidak nengandung kebenaran. Sehingga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan PPH (pedoman perilaku hakim)," kata Ramlan.

Namun, kata Ramlan, seperti yang dikatakan dalam suratnya tersebut membantah jika ia terlibat kasus suap atau korupsi yang sebelumnya menjerat Mantan Wakil PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang tertangkap tangan oleh KPK pada Maret 2013.

"Kendati demikian saya atas ketidaktahuan saya. Saya pernah ke tempat karaoke atas ajakan pimpinan yaitu Setyabudi yang apabila dikaitkan dengan pph saya bisa dipersalahkan, maka dengan segala keikhlasan dan berdasarkan moral saya menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc yang ditempatkan di PN Bandung," kata Ramlan dalam suratnya.
Tags: