PMK Tentang Penyusutan Barang Tak Berwujud Terbit, Begini Pokok Aturannya
Terbaru

PMK Tentang Penyusutan Barang Tak Berwujud Terbit, Begini Pokok Aturannya

PMK tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti. Foto: DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti. Foto: DJP

Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan. Oleh karenanya, penerbitan PMK ini sekaligus mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

Adapun beberapa pokok pengaturan dalam PMK No.72 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.  Pertama, penyusutan. Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Baca Juga:

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta bangunan permanen.

Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak (WP) kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat berdasarkan pembukuan WP. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

“Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022,” kata Dwi Astuti, Selasa (1/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait