Pluralisme Hukum Harus Diakui
Berita

Pluralisme Hukum Harus Diakui

Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Terkait pluralisme hukum yang ada Indonesia, Erman menyatakan bahwa kendala terberat adalah dalam mewujudkan kepastian hukum. Hukum di Indonesia menurut guru besar tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Bahkan pemberantasan korupsi sampai saat ini pun oleh Prof. Erman diakui sangat sulit karena dalam penegakannya banyak mempertimbangkan faktor politik.

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Sulistyowati. Menurutnya, pengaruh politik juga tampak kuat dalam pembentukan peraturan-peraturan daerah (Perda) saat ini. Ditambahkan oleh Sulis, elit daerah saat ini mengalami kebingungan dalam menentukan identitas daerah setelah 32 tahun dalam kungkungan orde baru yang sentralistis.

 

Pasca Orde Baru, daerah menginginkan menemukan kembali identitas masing-masing daerah. Namun disayangkan oleh Sulis, pengertian adat dalam pembuatan Perda seringkali hanya direduksi pada pengaturan mengenai permasalahan tubuh perempuan karena hal itulah yang paling mudah diatur.  Sulis mengharapkan agar Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, segera mereview berbagai Perda bermasalah.

Tags: