PLN Akhirnya Digugat
Utama

PLN Akhirnya Digugat

PLN dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen pasca pemadaman listrik massal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok HOL/SGP
Foto: Dok HOL/SGP

Meski PT PLN (Persero) menyatakan telah bersedia memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) lalu, hal itu tidak menyurutkan konsumen yang terlanjur kecewa untuk menyelesaikan masalah ke meja hijau. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

 

Melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

 

Gugatan ini bermula ketika pada  Minggu, 04 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

 

Namun sayangnya, pasca protes yang dilayangkan konsumen, Direksi PLN mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen. Beberapa pernyataan tersebut antara lain meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman.

 

Ketua KKI, David Tobing menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti pernyataan di atas.

 

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi dimana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," kata David dalam rilis yang diterima Hukumonline, Selasa (6/8).

 

David menjelaskan bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

 

(Baca: Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis)

 

Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.

 

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," tambahnya.

 

David menambahkan jika PLN telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

(Baca: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba)

 

Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.

 

Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut, yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) atas pernyataan PLN di atas.

 

KKI juga meminta Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham, dan memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

 

Rencana gugatan terhadap PLN akibat pemadaman listrik massal sebelumnya juga diutarakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). Dalam rilis yang diterima hukumonine, Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik karena tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu yang cukup lama. Bahkan masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal hingga senin pagi.

 

Sekretaris FAMI Saiful Anam menambahkan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat. "Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," kata Anam.

 

Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.

 

"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil," tambah Anam.

 

Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah. "Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," ujar Anam.

 

Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27  Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik," katanya.

 

Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait