PLN Akhirnya Digugat
Utama

PLN Akhirnya Digugat

PLN dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen pasca pemadaman listrik massal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis)

 

Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.

 

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," tambahnya.

 

David menambahkan jika PLN telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

(Baca: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba)

 

Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.

 

Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut, yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) atas pernyataan PLN di atas.

 

KKI juga meminta Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham, dan memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

 

Rencana gugatan terhadap PLN akibat pemadaman listrik massal sebelumnya juga diutarakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). Dalam rilis yang diterima hukumonine, Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik karena tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu yang cukup lama. Bahkan masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal hingga senin pagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait