Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa penyebab korosif yang terjadi dalam lambung korban Wayan Mirna Salihin bukanlah diakibatkan oleh racun sianida. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), Otto mengatakan korosif yang terjadi di lambung Mirna disebabkan penyakit kronis yang diderita Mirna.Fakta tersebut disampaikan oleh ahli toksikologi Michael Robertson dan ahli patologi Gatot Susilo Lawrence dalam persidangan yang sudah digelar sebelumnya. Dua ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica menyatakan jika korosif dilambung Mirna berdasarkan hasil visum et repertum bukan karena sianida karena korosif terjadi pada permukaan lambung yang tidak baru.
Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa penyebab korosif yang terjadi dalam lambung korban Wayan Mirna Salihin bukanlah diakibatkan oleh racun sianida. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), Otto mengatakan korosif yang terjadi di lambung Mirna disebabkan penyakit kronis yang diderita Mirna.Fakta tersebut disampaikan oleh ahli toksikologi Michael Robertson dan ahli patologi Gatot Susilo Lawrence dalam persidangan yang sudah digelar sebelumnya. Dua ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica menyatakan jika korosif dilambung Mirna berdasarkan hasil visum et repertum bukan karena sianida karena korosif terjadi pada permukaan lambung yang tidak baru.