PKS Gagal Menambah Tiga Kursi DPR
Utama

PKS Gagal Menambah Tiga Kursi DPR

Partai Keadilan Sejahtera gagal menambah perolehan kursi di DPR setelah permohonannya ditolak Mahkamah Konsitusi. Penggelembungan suara PPP, PAN dan Partai Demokrat yang diklaim PKS tidak terbukti.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Berkurangnya suara PKS akibat kesalahan perhitungan suara dan kesalahan memasukkan data di tingkat PPK, misalnya di PPK Gendangrejo dan Tasikmadu. Namun dalam penilaian majelis hakim konstitusi, pemohon tidak dapat mengajukan satu pun bukti yang menguatkan terjadinya mark up tersebut.

 

Patut dicatat bahwa putusan atas semua 24 permohonan PKS baru selesai diputuskan majelis hakim pada Jum'at pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya, sidang PKS yang sedianya dimulai pukul 13.30, terpaksa ditunda hingga pukul 15.00 WIB.

 

DPRD

Meskipun tak berhasil menambah wakilnya di Senayan maupun di DPRD Propinsi, PKS tetap memperoleh tambahan delapan kursi di sejumlah DPRD Tingkat II. Misalnya di Kabupaten Seluma, Banyuasin, Pandeglang, Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, Barito Timur, Kota Tulangbawang, dan Kabupaten Bandarlampung. Perolehan ini sama dengan yang dicapai PAN sebelumnya. Bedanya, PAN berhasil mendapatkan kursi DPR dari Sulawesi Tengah.

 

Sebaliknya, MK juga menolak permohonan PKS antara lain untuk DPRD di wilayah pemilihan Jawa Timur 8, Pinrang 4, Musi Banyuasin 4, Aceh Utara 5, Kota Cilegon 3, Waropen Bawah 1, Muaro Jambi 4. Sisanya, Binjai 3 dan Kapuas 2, juga untuk DPRD Kabupaten, dinyatakan tidak dapat diterima. Satu berkas perkara, yaitu Sragen 3, ditarik pemohon semasa persidangan.

 

Salah seorang kuasa hukum PKS, Anatomi Mulyawan, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK tersebut.
Tags: