PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was
Berita

PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was

Saripari berharap kurator menjalankan tugas dengan benar.

HRS
Bacaan 2 Menit
PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akhirnya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan debitor, PT Saripari Pertiwi Abadi. Majelis berpandangan permohonan PKPU Tangkisan debitor telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon PKPU,” ucap ketua majelis hakim, Kasianus Telaumbanua, dalam persidangan, Senin (03/6).

Atas putusan ini, majelis mengangkat Dwi Sugiarto sebagai hakim pengawas selama proses PKPU berlangsung. Selain itu, majelis juga menunjuk dan mengangkat empat pengurus, yaitu Andrey Sitanggang, Roland Simanjuntak, John Herman Pigalao, dan Ferry Gustaf Panggabean.

Atas putusan ini, kuasa hukum Saripari, Ivan Wibowo mengaku khawatir dengan komposisi pengurus yang dibentuk majelis. Komposisi pengurus adalah 2 dari debitor, 1 dari CIMB Niaga, dan 1 dari CIMB Niaga dan Putra Sejati Indomakmur.

Menurutnya, dengan komposisi ini, para pengurus akan kesulitan saat voting jika terjadi perbedaan pandangan. Ivan merasa khawatir jika terjadi perbedaan pandangan dan akan merugikan kepentingan debitor.

Kendati demikian, Ivan menegaskan bahwa dirinya tidak menaruh rasa curiga kepada pribadi pengurus, melainkan hanya menekankan agar para pengurus tersebut benar-benar berkomitmen untuk menyelamatkan debitor dari jerat pailit. “Saya berharap agar pengurus tidak tercemar dengan pikiran debitor harus dibumihanguskan,” ucap Ivan Wibowo ketika dihubungi hukumonline, Senin (03/6).

Jika sebelumnya pengacara Putra Sejati Indomakmur, Mangantar M Napitupulu, merasa kecewa permohonan PKPU-nya ditolak majelis dan lebih mendahulukan permohonan PKPU Saripari, kali ini Mangantar mengapresiasi putusan majelis. Sebelumnya, kekecewaan Mangantar dengan putusan majelis lantaran dia merasa khawatir dengan susunan pengurus. Kecewa karena khawatir tidak diakomodasikannya kepentingan pengurus dalam proses PKPU itu nantinya. “Saya menyambut baik putusan majelis terkait komposisi pengurus,” tutur Mangantar ketika dihubungi hukumonline.

Namun, Mangantar mengaku tidak mengetahui rasio majelis menunjuk empat pengurus. Seharusnya, majelis membentuk pengurus dengan jumlah ganjil, yaitu 3 dan 5 pengurus. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi voting. Kendati demikian, Mangantar tidak ingin berkomentar lebih jauh tentang komposisi pengurus ini. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan majelis untuk menyusun tim pengurus dalam membantu proses PKPU ini. “Itu adalah kewenangan majelis hakim. Namun, alangkah baiknya jika susunannya ganjil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Saripari menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 26 April 2013 dengan nomor registrasi 26/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. beberapa minggu berikutnya, Saripari juga menghadapi permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Sejati Indomakmur. Permohonan PKPU ini telah terdaftar sejak 7 Mei 2013 dengan nomor registrasi 24/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selang satu hari kemudian, Saripari mengajukan permohonan PKPU tangkisan. Atas hal ini, pada 29 Mei 2013 lalu, majelis mengabulkan permohonan PKPU debitor. Menurut majelis, permohonan debitor memang harus didahulukan karena tujuan dari permohonan tersebut adalah untuk menangkis dari permohonan pailit yang telah diajukan oleh pemohon pailit, CIMB Niaga pada 26 April 2013.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa permohonan PKPU debitor telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4). Berdasarkan pasal tersebut, permohonan debitor akan dapat diputus terlebih dahulu jika permohonan PKPU itu diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Terhadap aturan tersebut, majelis berpandangan bahwa debitor telah mengajukan permohonan PKPU Tangkisan pada sidang pertama. Lagipula, baik permohonan debitor dan kreditor memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat debitor berada dalam keadaan penundaan dalam membayar kewajibannya.

Tags:

Berita Terkait