PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda?
Utama

PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda?

Kelas akhir pekan (weekend), materi tambahan andalan, dan menghadirkan deretan corporate lawyer dari law firm ternama Indonesia.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Misalnya perlindungan dalam jasa hukum yang diatur pasal 16 UU Advokat. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Pasal ini tampak cukup menjadi jaminan tanpa perlu repot menggunakan polis asuransi untuk legal opinion advokat.

(Baca juga: Untung Rugi Asuransi untuk Legal Opinion, Begini Tanggapan Advokat).

Hak lain yang juga penting adalah perlindungan berkas dan dokumen hubungan dengan klien. Pasal 19 ayat 2 UU Advokat menjamin perlindungan kerahasiaan tersebut. Disebutkan bahwa advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. Tentu saja pasal ini berlaku selama tidak ada pengecualian dalam perkara tertentu oleh undang-undang lain.

Ada satu hal penting lagi yang berbeda dalam PKPA Hukumonline. Materi tambahan khusus berjudul Cyber Law (1 sesi), Kewajiban Pro Bono bagi Advokat (1 sesi), dan Legal Innovation (1 sesi) kembali disajikan. Ketiganya menjadi cermin komitmen hukumonline mendorong lahirnya advokat berintegritas yang siap menghadapi tantangan era digital.

(Baca juga: Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline).

Masih ada satu lagi yang berbeda di PKPA Hukumonline. Tak hanya para praktisi dari pengurus Peradi dan akademisi Fakultas Hukum yang menjadi narasumber. Deretan corporate lawyer dari sejumlah firma hukum ternama di Indonesia ikut serta dalam tim pengajar PKPA tersebut.

Sebut saja antara lain Chandra M. Hamzah (Founding Partner, Assegaf Hamzah & Partners), Ahmad Fikri Assegaf (Founding Partner, Assegaf Hamzah & Partner), Lia Alizia (Managing Partner, Makarim & Taira S.), Almaida Askandar (Partner, IABF), Erie Hotman Tobing (Partner, Soemadjipradja&Taher Advocates), Mohamad Kadri (Partner, AKSET Law), Jamaslin James Purba (Partner, James Purba&Partners), dan Rizky Dwinanto (Partner, Adisuryo Dwinanto & Co.). “Kami berusaha menyajikan narasumber terbaik yang bisa berbagi secara langsung kepada calon advokat. PKPA ini menyajikan pengalaman dari para praktisi yang teruji,” tambah Grace.

Tags:

Berita Terkait