PKNU Uji Aturan Verifikasi Parpol
Berita

PKNU Uji Aturan Verifikasi Parpol

Pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 51 ayat (1) UU Parpol dengan menyatakan konstitusional bersyarat.

ASh
Bacaan 2 Menit
Partai PKNU uji aturan verfikasi parpol ke MK. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Partai PKNU uji aturan verfikasi parpol ke MK. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Partai Kebangkitan Nasional Ulama (DPP PKNU) mengajukan permohonan uji materi Pasal 51 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

     

“Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU Parpol karena berpotensi menghambat bahkan berpotensial membunuh keberlangsungan PKNU sebagai  badan hukum,” kata Kuasa Hukum Pemohon Andi Najmi Fuadi, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/3). 

  

Permohonan uji materi UU Parpol ini diajukan oleh Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKNU Choirul Anam dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanfidz DPP PKNU Tohadi.


Pasal 51 ayat (1) selengkapnya berbunyi, "Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi."


Menurut pemohon, Pasal 51 (1) itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak ada pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi PKNU," katanya di depan majelis hakim panel yang diketuai Muhammad Alim. 

Andi menilai pasal itu akan membuat PKNU sangat potensial kehilangan hak untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Sebab, semua partai peserta Pemilu 2009 sebenarnya telah dijamin UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk menjadi peserta Pemilu mendatang.

 

"PKNU tetap memiliki badan hukum yang sah, bahkan sudah dapat menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014) tanpa ada kewajiban melakukan verifikasi sebagai badan hukum,” kata Andi.


Untuk itu pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 51 ayat (1) dengan menyatakan konstituisional bersyarat. “Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol tetap diakui keberadaannya,” tuntutnya.  


Andi meminta Parpol tersebut hanya diberi kewajiban mendaftar ulang dengan menyerahkan salinan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Parpol tersebut sebagai badan hukum.

 

Sebelumnya, permohonan pasal yang sama pernah dilayangkan 24 partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN). Sejumlah Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) itu meminta MK mencabut UU Parpol yang disahkan pada 16 Desember 2010 itu. UU Parpol dituding sengaja dibuat untuk mempersulit atau meniadakan partai baru atau partai kecil untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.

 

Misalnya, setiap partai harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Akibatnya, jika syarat verifikasi tidak dipenuhi, maka partai yang bersangkutan tak mendapatkan status badan hukum baru. Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b UU Parpol itu. 

 

Tags: