PKB Tidak Boleh Cantumkan Kejahatan Berat sebagai Alasan PHK
Perkara PHI

PKB Tidak Boleh Cantumkan Kejahatan Berat sebagai Alasan PHK

Perjanjian Kerja Bersama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika mencantumkan klausula kejahatan berat sebagai alasan PHK seketika.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Uniknya, gugatan yang bernomor register 44/G/PHI.PN.JKT.PST ini bertajuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kerap kita jumpai dalam peradilan perdata umum. Sementara seperti kita ketahui, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sudah menegaskan kompetensinya untuk mengadili perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

 

Johnson punya alasan sendiri mengapa gugatan PMH dilayangkannya ke PHI. Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum berseteru di PHI, Sabar dan Huntsman sempat bersitegang di PN Jakarta Timur. Saat itu, Sabar yang menggugat Huntsman dengan dasar PMH. Sabar menuntut agar tindakan skorsing dalam rangka PHK yang dilakukan Huntsman dikualifisir sebagai PMH yang merugikan hak Sabar. Namun, PN Jakarta Timur dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena alasan kompetensi absolut. Majelis hakim PN Jakarta Timur beranggapan bahwa PHI yang lebih tepat mengadili.

 

Pertimbangan hakim yang terakhir disebut itu yang kemudian memotivasi Sabar untuk 'memindahkan' gugatannya dari PN Jakarta Timur ke PHI. Apa yang dituntut Sabar dalam gugatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan materi gugatan pada saat di PN Jakarta Timur, yaitu ganti rugi yang totalnya mencapai Rp1,04 triliun. Selain itu, Sabar menuntut pemulihan nama baiknya di lingkungan internal perusahaan dan relasi bisnis.

 

Kami hanya mengikuti saran PN Jakarta Timur untuk kembali menggugat di PHI. Nah, adanya putusan (hakim PHI, red) ini seharusnya bisa menjadi dasar bagi hakim untuk mengadili perkara PMH yang baru kami daftarkan ini dengan seadil-adilnya, pungkas Johnson.

Tags: