PKB Tidak Boleh Cantumkan Kejahatan Berat sebagai Alasan PHK
Perkara PHI

PKB Tidak Boleh Cantumkan Kejahatan Berat sebagai Alasan PHK

Perjanjian Kerja Bersama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika mencantumkan klausula kejahatan berat sebagai alasan PHK seketika.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada pertimbangan hukumnya, Heru menandaskan gugatan Huntsman memiliki kelemahan mendasar dengan masih dicantumkannya Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Karena sudah dibatalkan MK, Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara hukum, tambah hakim. Di mata MK, Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law.

 

Namun, berdasarkan catatan hukumonline, Huntsman sama sekali tidak mengungkit keberadaan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum gugatannya. Meski begitu, hakim tidak kehilangan argumentasi. Lebih jauh hakim menyatakan, materi muatan Pasal 64 ayat (3) PKB secara tekstual dan substansial memiliki kesamaan dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, hakim berpendapat bahwa Pasal 64 ayat (3) PKB itu seharusnya juga tidak mengikat secara hukum.

 

Butuh Putusan Pidana

Lebih jauh hakim juga menyebut keberadaan Surat Edaran Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 sebagai respon atas putusan MK. Pada poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri itu disebutkan bahwa PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)) baru dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Dalam konteks perkara ini, masih menurut hakim, Sabar tidak pernah menerima sanksi hukum melalui putusan pidana atas tuduhan penyelewengan fasilitas kantor itu. Majelis hakim juga tidak menemukan fakta hukum yang menyatakan bahwa penggugat pernah memberikan teguran atau peringatan kepada tergugat, ungkap hakim.

 

Ketiadaan putusan pengadilan pidana yang menyatakan Sabar bersalah melakukan penyalahgunaan fasilitas kantor ini yang menguatkan keyakinan majelis hakim untuk menolak gugatan Huntsman. Karenanya, gugatan PHK yang diajukan penggugat tidak punya dasar hukum yang kuat, tegas hakim.

 

Sebelumnya kepada hukumonline, Kemalsjah Siregar, kuasa hukum Huntsman menjelaskan bahwa perusahaan memang tidak berniat membuat laporan pidana dalam kasus Sabar ini. Kita memang tidak bilang Sabar itu sudah melakukan penggelapan atau pencurian. Kita menganggap bahwa tindakan itu adalah pelanggaran karena merugikan keuangan perusahaan.

 

Gugatan PMH

Meski mengaku cukup puas dengan putusan hakim PHI, kekecewaan Sabar Siregar terhadap Huntsman tidak mereda. Buktinya di hari yang sama, Kamis (21/2), Sabar melalui kuasa hukumnya, Johnson Siregar giliran mendaftarkan gugatan terhadap Huntsman di PHI Jakarta.

Tags: