Sikap Kejaksaan pun jelas, Korps Adyaksa ini menolak adanya PK atas PK. Meski begitu, lanjut Ritonga, PK kedua bisa menunda deadline 30 hari yang diberikan jaksa agung. Kalau PK itu ternyata diterima oleh pengadilan, jelasnya. Kalau seperti itu kemungkinannya, Ritonga menyarankan agar PK kedua itu harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kemungkinan PK atas PK (PK kedua) memang menjadi perdebatan tersendiri di antara para pakar. Pengajar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menyarankan sebaiknya memang PK bisa dilakukan sepanjang novum ditemukan. Kalau PK ditutup, hak pencari keadilan mau dikemanakan. Kalau misalnya dia memang menemukan fakta baru yang pernah terlewat dan belum pernah diungkap pada PK sebelumnya, hilang hak mendapat kebenaran materiil, ujarnya pada satu kesempatan.
Pengajar Hukum Acara Universitas Indonesia Yoni A Setyono berpendapat PK atas PK justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau tidak dibatasi seperti itu, perkara nggak selesai-selesai, nanti tidak ada kepastian hukum, ujarnya. Seharusnya, kata Setyono, PK atas PK itu tak dapat dibenarkan.