PK Antasari Akan Diputus Februari
Aktual

PK Antasari Akan Diputus Februari

ASH
Bacaan 2 Menit
PK Antasari Akan Diputus Februari
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menegaskan putusan peninjauan kembali (PK) kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar direncanakan akan diputus pada pekan kedua Februari mendatang. Vonis PK Antasari ini rencananya berbarengan dengan putusan PK kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar dengan terpidana Djoko Chandra.  

“Kalau tidak ada halangan pertengahan Februari usai pemilihan ketua MA,” kata Harifin acara workshop integritas peradilan Asiayang diselenggarakan MA-KY di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (26/1).  


Menurut Harifin, dua anggota majelis hakim sudah membaca segala argumen dakwaan dan pembelaan kasus Antasari. Ia mengaku majelis tengah menyusun pertimbangan hukum terkait vonis yang akan dijatuhkan. “Karena masih sibuk dengan rutinitas menjelang pensiun, maka putusan baru selesai sebulan lagi. Saya yang memimpin persidangannya,” ujar Harifin yang per 1 Maret 2012 akan memasuki masa pensiun itu.

Untuk diketahui, Antasari Azhar -mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi- divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. Kini, Antasari mengajukan PK yang sidangnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu dengan mengajukan sejumlah novum (bukti baru). 

Tags: