Pimpinan Polri Larang Anggota Cuti Hingga Pilpres
Aktual

Pimpinan Polri Larang Anggota Cuti Hingga Pilpres

ANT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan Polri Larang Anggota Cuti Hingga Pilpres
Hukumonline
Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang anggota mengambil libur cuti kerja hingga pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 selesai.

"Anggota kepolisian harus tetap berada di kesatuannya tidak boleh ambil cuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/.

Rikwanto mengatakan anggota kepolisian tidak diperbolehkan ambil cuti kerja, karena Mabes Polri menetapkan siaga satu terhadap personel dalam rangka pengamanan Pilpres. Pimpinan Polri menetapkan siaga satu agar petugas kepolisian berjaga pada kesatuannya sejak Senin (6/7) dini hari, hingga status tersebut dicabut usai pelaksanaan pilpres.

Rikwanto menuturkan polisi harus berjaga di markas jika terjadi eskalasi keamanan meningkat akan memudahkan penebalan pasukan.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno menegaskan seluruh anggota pada tingkat polsek, polres dan polda harus bersiaga penuh. Polda Metro Jaya mengerahkan 22.101 personel dibantu 7.300 personel TNI dan 65.820 orang pelindung masyarakat untuk mengamankan 32.910 tempat pemungutan suara (TPS).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan situasi pesta demokrasi itu, jika menemukan pelanggaran secepatnya melapor ke kantor polisi terdekat.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tags:

Berita Terkait