Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi
Utama

Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi

KPK meminta komitmen dan konsistensi kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk mencegah korupsi termasuk terus berupaya memperbaiki sistem demi mencegah korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bertumpu tangan usai memberi keterangan pers terkait sosialisasi Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (15/8). Foto: RES
Dari kiri ke kanan: Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bertumpu tangan usai memberi keterangan pers terkait sosialisasi Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (15/8). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diteken pada 20 Juli 2018. Setidaknya, ada tiga poin utama dalam butir pertimbangan mengapa Perpres ini diterbitkan.

 

Pertama, pencegahan korupsi perlu dilakukan lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya melaksanakannya secara bersama, bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

 

Kedua, dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud maka diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur dan berorientasi pada hasil dampak. Ketiga, Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat konferensi pers di Gedung KPK, mengatakan peraturan tersebut merupakan upaya penjabaran komitmen dan arah kebijakan prioritas yang dijalankan oleh presiden, khususnya yang dtangani kantornya dalam rangka pencegahan korupsi ini.

 

“Sebenarnya gagasan ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan alhamdulillah berhasil kita selesaikan pada Juli 2018. Selain pemerintah dan KPK, kita didukung 20 LSM yang bergabung dengan kita untuk memperjuangkan konteks anti korupsi ini,” kata Moeldoko, Rabu (15/8/2018).

 

Mantan Panglima TNI ini berpendapat publik selama ini hanya melihat upaya penindakan yang dilakukan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, pihaknya mempunyai pandangan pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan karena potensial menyelamatkan uang negara.

 

Dengan adanya Perpres ini, menurut Moeldoko bukan berarti peran KPK dalam pencegahan korupsi dikebiri. Justru sebaliknya KPK akan menjadi koordinator sesuai tugas dan fungsinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara lembaga lain akan membantu dan bersinergi agar tujuan dari peraturan ini bisa tercapai.

 

“Ini juga sebuah terobosan baru karena upaya pencegahan ini tempatkan KPK sebagai koordinator sesuai Pasal 6 UU KPK yang punya tugas koordinasi dan supervisi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Peran itu dipindahkan dari Bappenas ke KPK. Dalam rangka pencegahan korupsi, KPK berkoordinasi dengan Bappenas dalam rangka Mendagri untuk out come Pemda, Menpan RB untuk reformasi birokrasi dan KSP untuk agenda prioritas pembangunan,” jelasnya.

 

Tiga fokus

Moeldoko mengingatkan ada tiga hal yang menjadi fokus dalam Perpres ini yakni Tata Niaga dan Perizinan, Keuangan Negara, Reformasi Birokrasi dan Penegakan hukum. Untuk sektor pertama yaitu Tata Niaga dan Perizinan menurutnya tidak lain agar memberikan kepastian berusaha.

 

Hal itu menurutnya agar perizinan yang selama ini dianggap sulit bisa semakin dipermudah agar para pengusaha mendapatkan kepastian. Jika sektor ini bisa diatasi, sambungnya, akan berpengaruh pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Baca Juga: Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

 

Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengamini pernyataan Moeldoko karena memang sudah sesuai dengan arahan Presiden. Jokowi. Pihaknya, ingin fokus mencegah kegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi korupsi.

 

“Perizinan tata niaga misalnya terkait izin impor, ekslusivitas yang dilakukan perusahaan tertentu. Lalu bicara dua sisi penerimaan dan belanja negara yang juga rawan. Kalau kita lihat pola pejabat sebagian besar di keuangan negara, khususnya di sisi belanja negara,” tuturnya.

 

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan isi hatinya berkaitan dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Padahal, pemerintah sudah meminta agar para kepala daerah bersikap transparan dan tidak melakukan korupsi yang bertentangan dengan wewenang jabatannya.

 

“Itu masih terdaftar penggelapan 514 kasus, penyalahgunaan wewenang 514 kasus juga, mark up 339 kasus, proyek fiktif 61 kasus, penyalahgunaan anggaran 229 kasus, laporan fiktif 139 kasus, suap dan gratifikasi 68 kasus selama 2016-2017. Saya beri sanksi hampir 100 (pegawai) mulai eselon 1 sampai eselon 4. Sanksinya diturunkan pangkat, diberhentikan dengan tidak hormat atau kami pecat, ada yang kami suruh mengganti yang dia pakai anggarannya itu,” terang Tjahjo.

 

Harus berkomitmen kuat

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik adanya kesepakatan bergerak bersama mencegah terjadinya korupsi di setiap aparatur pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar kesepakatan ini bukan hanya seremonial belaka dan harus ada komitmen kuat dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pihak terkait lainnya.

 

“Tapi saya mau rencana aksi ini jangan ecek-ecek harus ada perubahan mendasar bagi negeri ini. Saya ingin memberikan gambaran, CPI (Corruption Perception Index) sebagai acuan, padahal kalau melihat angka survei CPI itu yang tadinya 8 ini sekarang 9. Nah, kalau dilihat dari 9 itu relatif di sektor ekonomi itu ada improvement,” ujar Agus.

 

Namun, dia menyayangkan peningkatan indek di sektor ekonomi tidak diikuti di bidang hukum dan politik. “Tetapi, mohon maaf di hukum dan politik kita punya masalah besar. Apalagi yang terbaru adalah democracy project baru masuk tahun kemarin itu langsung hanya memberi angka 20. Itu langsung menurunkan, padahal kita sudah angka 37, begitu dia masuk langsung 20,” sambungnya.

 

Agus berharap walaupun hanya tiga sektor yang menjadi fokus dalam Perpres ini, tetapi Strategi Nasional ini bisa mendorong terjadinya perubahan signifikan bagi masa depan bangsa dan negara. Ia mencontohkan mengenai reformasi birokrasi yang menjadi sorotan karena banyaknya lembaga yang mengurus satu permasalahan.

 

Selain itu, mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS misalnya banyak lembaga yang memiliki kewenangan mengatur ASN seperti Kemenpan RB, LAN, BKN dan KASN. Hal ini belum termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah tingkat provinsi oleh Kemendagri dan tingkat kabupaten oleh gubernur. “Sistem harus diperbaiki. Kalau di keuangan negara Pak Bambang menyinggung penerimaan negara itu sangat penting karena tax ratio masih memperihatinkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait