Ketua KPK Abraham Samad menyatakan ada dua tersangka dalam kasus PT Bank Century Tbk. Menurutnya, dua tersangka itu hanya pendapat dia seorang yang dia yakini sejak dua bulan lalu.
Tapi, keyakinan itu tidak setali tiga uang dengan empat pimpinan KPK lain. Alhasil, KPK masih menempatkan status penanganan kasus Bank Century dalam tahap penyelidikan.
"KPK itu bukan kayak Kejaksaan, punya otoritas sendiri. Kita kolektif kolegial. Kalau dari bulan lalu Abraham Samad sudah tentukan dua tersangkanya," kata Abraham di Jakarta, Senin (19/11).
Siapa dua tersangka menurut Abraham, Ketua KPK ini masih menutup rapat mulutnya untuk menyebut nama maupun inisial kedua orang itu. Sikap tersebut, lanjutnya, karena internal KPK masih terus mematangkan hasil penyelidikan. Serta minta pendapat pimpinan KPK lain dalam gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada hari ini.
Santer terdengar di telinga wartawan, jika status penyelidikan ditingkatkan, maka KPK menangani penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Fasilitas tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) saat itu.
KPK, lanjut Abraham tetap akan menyampaikan seluruh pengembangan penyelidikan Century ke tim pengawas di DPR. Rencananya, esok KPK dan timwas DPR akan menggelar rapat.
"Kalau ada kesehatan dan besok saya bisa hadir. Dan Insya Allah apa yang kami nantikan, terjadi besok," katanya.