Pimpinan KPK Rapat Soal 'Sprindik' Anas
Berita

Pimpinan KPK Rapat Soal 'Sprindik' Anas

Merespon beredarnya Sprindik mengenai penetapan tersangka Anas Urbaningrum.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK Rapat Soal 'Sprindik' Anas
Hukumonline

Beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum sepertinya membuat ‘kalut’ internal KPK. Pimpinan KPK langsung menggelar rapat. Hingga sore hari, rapat pimpinan KPK minus Ketua Abraham Samad yang tengah bertugas ke luar negeri itu masih berlangsung.

“Mari kita tunggu hasil rapat pimpinan KPK yang sekarang sedang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (11/2).

Rapat tersebut, kata Johan, khusus untuk memvalidasi dokumen yang beredar di kalangan wartawan. Validasi yang dimaksud untuk mencari tahu apakah dokumen Sprindik tersebut asli atau palsu.

Johan sendiri cukup yakindokumen itu bukanlah Sprindik.Karena, Sprindik harus terdapat tandatangan kelima pimpinan KPK. Sedangkan dari dokumen yang beredar hanya satu pimpinan KPK yang menandatanganinya. Terlebih, dokumen yang beredar tersebut tak memiliki nomor registrasi layaknya Sprindik yang pernah dikeluarkan KPK.

“Kalau pun benar itu dokumen dari KPK, itu bukan Sprindik. Melainkan dokumen atau proses administrasi sebelum Sprindik diterbitkan harus melalui tahap itu, itu semacam draf persetujuan lah,” ujar Johan.

Namun, draf ini juga harus melalui persetujuan pimpinan terlebih dahulu untuk dijadikan sebuah Sprindik. Atas dasar itu, ia berharap, agar publik tak langsung berkesimpulan terjadi kebocoran di KPK. Menurut Johan, untuk mengetahui kebenarannya diperlukan validasi seperti ini. Jika pun surat yang beredar itu benar dari KPK, setidaknya tidak disebut sebagai Sprindik.

“Kalaupun hasilnya benar bahwa itu dokumen dari KPK, jangan sebut itu Sprindik, karena Sprindik itu belum dibuat,” tutur Johan.

Selain mencari tahu apakah dokumen yang beredar itu asli dikeluarkan KPK atau tidak, kata Johan, pimpinan juga melakukan rapat untuk mengusut apakah telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK. Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran kode etik, harus diketahui secara jelas siapa yang mengeluarkan dokumen itu.

Jika yang mengeluarkan di level deputi atau direktur tim pengawas internal akan membentuk dewan pertimbangan partai. Tapi, jika yang membocorkan di level pimpinan akan dibentuk komite etik. “Kita sedang melakukan validasi, apakah dokumen itu benar dari KPK,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa, pimpinan tengan konsentrasi mencari tahu isu Sprindik yang bocor. Senada dengan Johan, ia menegaskan bahwa, jika benar telah terjadi kebocoran dokumen dari KPK, telah terindikasi masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.

“(Jika) Ada pembocor dokumen. Kejadian itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat,” tulis Bambang melalui pesan singkat.

Sebelumnya, beredar sebuah dokumen yang disebut-sebut sebagai Sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum. Dalam dokumen itu disebutkan Anas telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Tertulis di dokumen itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam dokumen itu juga tertulis empat nama penyidik yang menangani kasus.

Tags: