Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tersangka KPK
Aktual

Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tersangka KPK

FAT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tersangka KPK
Hukumonline

KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan suap dalam proses penyusunan Perda di Seluma. Perda dimaksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keempat tersangka baru itu adalah pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Mereka terdiri dari Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, dua Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir serta satu Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Seluma Murman Effendi. “Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Johan di kantornya, Jumat (1/2).

Keempat tersangka, lanjut Johan, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat tersangka ini adalah anggota dewan Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak MA.

Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.

Suap yang diberikan pun beragam. Yakni berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sebagai uang saku.

Tags: