Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) dalam rangka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2023-2028 baru saja digelar. Hasilnya, petahana Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi kembali terpilih sebagai Ketua MK dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
Sebelumnya, RPH yang digelar secara tertutup itu sempat memilih Ketua dan Wakil Ketua MK secara musyawarah mufakat oleh sembilan hakim konstitusi. Akan tetapi, tidak kunjung membuahkan kesepakatan secara aklamasi, sehingga pemungutan suara harus ditempuh dalam RPH secara terbuka.
"Kesembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua," ujar Answar Usman di Ruang Sidang Pleno MK seperti dilansir situs resmi MK, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:
- Berharap MK Mempertahankan Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka
- Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu
- Mempersoalkan Wacana Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024
Kesembilan hakim konstitusi ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Setelah melalui tiga putaran, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK Periode 2023-2028. Pada putaran pertama dan kedua, kandidat calon Ketua MK yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara dan 1 suara abstain. Dramatis, barulah di putaran ketiga Anwar unggul dengan memperoleh mendapat 5 suara, tipis dengan Arief mendapat 4 suara.
Sedangkan, Saldi Isra dalam pemilihan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 berhadapan dengan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Saldi memperoleh 5 suara, sedangkan Daniel mendapat 3 suara serta 1 suara abstain dalam satu putaran pemilihan.