Pilot Dipecat, Garuda Indonesia Digugat
Berita

Pilot Dipecat, Garuda Indonesia Digugat

Dituding memakai narkotika, seorang mantan pilot Garuda Indonesia mengugat maskapai penerbangan nasional ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Septa Aviori, yang sudah menjadi pilot tetap sejak 1989, terpaksa menganggur setelah dinyatakan positif memakai narkotika. Tentu saja, dasar PHK inilah yang digugat mantan pilot Garuda ini.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pilot Dipecat, Garuda Indonesia Digugat
Hukumonline

Melalui kuasa hukumnya dari Warens & Achyar Law Firm, Septi menggugat PT Garuda Indonesia, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, serta PT Garuda Indonesia EVP Strategy & Corporate Affairs. Pasalnya, pemecatan dirinya sebagai pilot Garuda merupakan tindakan melawan hukum, serampangan, dan penuh rekayasa. 

Hal ini menurut Septi, bisa dilihat dari surat pemecatannya yang mencantumkan nomor pegawai yang bukan miliknya. "Saya memiliki nomor pegawai 522663, bukan 522633 sebagaimana yang tertera dalam surat pemecatan saya," ungkap Septi dalam gugatannya. 

Begitu juga dengan hasil tes urine yang dijadikan dasar pemecatannya. Padahal tes hanya dilakukan sekali. Karena itu menurut septi, jelas pemeriksaan urine yang menyatakan bahwa dirinya positif menggunakan narkotika merupakan tindakan yang premature (terlalu dini). Seharusnya, tegas Septi, ia diberikan kesempatan untuk membela diri, atau paling tidak dilakukan pemeriksaan ulang. 

Septi beralasan bahwa pemeriksaan urine pertama yang menyebutkan dirinya positif memakai narkotika penuh dengan kecerobohan, khususnya ketika dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Kecerobohan ini terlihat dari pengambilan sample yang dilakukan secara tidak teliti dan tidak akurat. Karena botol-botol sample-nya terbuka, sehingga berpotensi terjadi kontaminasi. 

Anehnya lagi, kalau memang dirinya dituding tergugat memakai narkotika berdasarkan hasil laboratorium tersebut, mengapa pihak tergugat masih membolehkan dirinya menerbangkan pesawat penumpang sipil. Tentunya, tindakan tergugat ini mengancam keselamatan jiwa penumpang yang ia piloti.  

Tanpa ijin P4D    

Selain dasar pemecatan yang masih harus dipertanyakan, dalam gugatannya Septi yang sudah memiliki jam terbang tinggi ini juga mempermasalahkan surat keputusan PHK yang tanpa ijin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Padahal berdasarkan Kepmenaker Kep.150/Men/2000, itu suatu keharusan. 

Akibat pemecatan dirinya sebagai Pilot Garuda, Septi mengaku kehidupannya menjadi hancur karena kehilangan mata pencarian. Selain itu, nama baik serta martabat keluarganya rusak karena cap masyarakat sekitarnya yang menganggap dirinya sebagai pengguna narkotika dan obat-obat terlarang.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: