Pilkada Jatim Bikin Ruwet Pemilu 2009
Berita

Pilkada Jatim Bikin Ruwet Pemilu 2009

Keputusan yang diambil Makhamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Jatim berpotensi menggangu aturan tahapan pemilu legislatif 2009.

Fat/CR-1
Bacaan 2 Menit
Pilkada Jatim Bikin Ruwet Pemilu 2009
Hukumonline

 

Masih ada kendala lain yakni terkait logistik. Priyo mengatakan untuk mendapat perusahaan rekanan maka harus dilakukan lewat tender. Artinya dengan waktu yang sedikt, apakah berani melakukan penunjukan langsung? Sekarang ini menjadi sangat-sangat rumit, tuturnya. Akan lebih elok, MK putuskan saja terima Kaji dan menangkan dia (Kaji), atau tolak Kaji dan menangkan Karsa, jadi simple pungkas Priyo.

 

Sekedar mengingatkan, pada 2 Desember lalu, majelis hakim konstitusi membatalkan rekapitulasi suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di tiga kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan telah terjadi pelanggaran pilkada di tiga wilayah itu. Pelanggaran terberat terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

 

MK lantas mengeluarkan perintah kepada KPU Jatim. Untuk daerah Sampang dan Bangkalan, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini diucapkan, tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan waktu itu.

 

Selain itu, KPU Jatim juga diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan. KPU Jatim diminta untuk menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos. Sehingga, penghitungan bukan lagi dilakukan per desa seperti sebelumnya.

 

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi menilai MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan. Menurutnya, keputusan yang diambil MK sangat dibutuhkan kejujuran. Seharusnya MK seperti pendeta yang tidak terkontaminasi oleh apapapun, katanya.

 

Menanggapi posisi Mahfud dalam perkara ini, Kristiadi mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap orang harus ikut aturan permainan betapapun buruknya. Kedua, mendesak agar MK tidak lagi melayani orang yang mempunyai kepentingan.

 

Lain hal dengan Priyo dan Kristiadi, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jatim, mengatakan putusan yang diambil MK jelas menguntungkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, disingkat Kaji.

 

Sementara itu, calon wakil gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, mengaku menerima putusan MK ini. Keputusan MK sesuai dengan harapan kita, ujarnya. Ia yakin, pada putaran ketiga nanti, semua pihak akan ikut terlibat untuk mengikuti proses pilkada. Pria yang biasa disapa Gus Ipul ini berharap, putusan MK bisa menjadi contoh bagaimana demokrasi bisa ditegakan di Negeri ini.

 

Polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan umum kepala daerah Jawa Timur (pilkada Jatim) belum juga reda. Ada banyak pihak yang mendukung putusan itu dan dan tak sedikit yang menentangnya. Kritikan salah satunya dilontarkan Priyo Budi Santoso. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Golkar) ini mengatakan seharusnya MK memutus sengketa ini dengan pikiran jernih, matang dan komperhensif. Soalnya, kata dia, putusan MK berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Undang-undang ini, imbuhnya, tidak memungkinkan adanya pilkada di tahun 2009.

 

Priyo lantas merujuk Pasal 233 ayat (3) UU Pemda. Pasal itu berbunyi, Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah puturan kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008. Masalah inilah yang dipersoalkan Priyo. Makanya, putusan ini disinyalir bisa mengganggu aturan tahapan pemilu legislatif, yang rencananya dilakukan April 2009.

 

Selain UU Pemda, putusan MK yang meminta pilkada ulang di tiga kabupaten di Provinsi Jatim, juga mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Permendagri ini, menurut Priyo, tidak mengatur pendanaan pilkada 2009. Pelaksanaan akan mengkhawatirkan, jika dipaksakan Januari 2009, ujarnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: