Untuk calon perseorangan, Ida mengingatkan agar memperhatikan syarat dukungan. Ida menjelaskan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) digunakan sebagai basis data untuk persyaratan dukungan calon perseorangan. Presentase dukungan minimal mengikuti jumlah penduduk yang ada di daerah pemilihannya.
Misalnya, jumlah penduduk di daerah pemilihan tersebut 250 ribu orang, maka pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen penduduk yang tersebar lebih dari 50 kecamatan yang ada di kabupaten setempat. “Masyarakat Indonesia yang berminat jadi pasangan calon untuk maju dalam Pilkada dari calon perseorangan, sekarang ini mereka bisa mengetahui berapa dukungan minimal yang wajib dipenuhi kalau mereka mau mencalonkan diri dari calon perseorangan,” katanya kepada wartawan di gedung KPU RI di Jakarta, Jumat (17/4).
Ketika mendaftar ke KPU, dikatakan Ida, pasangan calon perseorangan itu harus melampirkan bukti dukungan berupa KTP para pendukung. Kemudian, KPU daerah setempat melakukan verifikasi. Hasil verifikasi itu lalu digunakan pasangan calon untuk mendaftar secara resmi.