Pilihan Sulit, Self Regulation atau Government Regulation?
Berita

Pilihan Sulit, Self Regulation atau Government Regulation?

Atip Latifulhayat, anggota tim perancang RUU Teknologi Informasi dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran melihat rezim hukum yang diberlakukan bagi internet dipengaruhi oleh tiga aliran. Atip melihat government regulation lebih baik dari self regulation. Apa alasannya?

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Atip, tim dari FH Universitas Padjajaran sedang membuat umbrella provision yang mengatur secara umum mengenai aspek-aspek yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan dunia cyber ini.

RUU yang disusun oleh pihak Universitas Padjajaran mengambil pendekatan penggunaan kaidah penunjuk pada kaidah-kaidah UU yang telah ada disertai berbagai modifikasi. Selain itu, RUU tersebut akan mengatur hal-hal yang sebelumnya  memang tidak ada dalam perundang-undangan di Indonesia seperti masalah domain name.

Semangat  kebebasan

Menanggapi pendapat Atip, Direktur Elektronika Ditjen Bina ILMEA (Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka) Departemen Perindustrian dan Perdagangan, I Gusti Putu Suryawirawan, menyebutkan bahwa semangat dalam pengaturan internet itu adalah semangat kebebasan.

Menurut Putu, harus dibedakan regulasi yang mengatur dalam arti memberikan dinamisator, katalisator dan perlindungan seperti Undang-Undang, serta regulasi dalam pengertian yang membatasi.

Pihak Depperindag berpandangan bahwa pemerintah hanya akan terlibat dalam regulasi dalam bentuk undang-undang. "Jadi tidak sampai ke peraturan yang lebih rinci karena sebaiknya hal ini diusulkan dari bawah," jelas Putu.

Ia mencontohkan keinginan masyarakat atas regulasi atas transaksi online untuk melindungi pihak yang melakukan transaksi, apalagi jika terjadi sengketa. "Hukum kita belum jelas mengatur perlindungan para pihak ini. Jadi perlu undang-undang khusus," kata Putu.

Ia sendiri berpendapat, sebenarnya Indonesia telah memiliki banyak ketentuan perundang-undangan yang bagus dan dapat dicemplungkan ke bisnis-bisnis di internet. "Tinggal kemaun kita saja, mau apa tidak menggunakannya. Dan kalau mau, kita teliti satu persatu dan kalau perlu diadendum atau diubah saja. Tidak usah ujuk-ujuk (tiba-tiba, red) kita menyusun semuanya dari awal," ujar Putu.

Putu lebih cenderung jika fungsi pemerintah ditekankan pada perbaikan institution capacity building. Artinya, pemerintah harus membenahi dirinya dulu, dalam arti misalnya e-government haruslah berjalan. "Kalau cuma baru pakai e-mail, belumlah apa-apa," komentarnya.

Tags: