Pilihan Langkah Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Terbaru

Pilihan Langkah Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, bisa ditempuh langkah hukum secara pidana maupun perdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pilihan Langkah Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukumonline

Pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan orang yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi seseorang menjadi ternoda atau buruk, sehingga menyebabkan karakteristik yang telah dikenal sebelumnya terhadap orang tersebut menjadi buruk.

Pengaturan pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia tertuang dalam Pasal 310-320 KUHP. Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan, seseorang akan dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP, apabila menuduhkan dengan sengaja kepada orang lain di depan umum dengan tujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baiknya, termasuk melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan. 

Tetapi, jika orang yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut dan tidak bisa membuktikannya, maka orang tersebut akan dianggap bersalah karena melakukan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Indonesia mengatur tindakan pencemaran nama baik dalam tindak pidana terhadap kehormatan atau penghinaan dalam KUHP dan dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, soal penggantian kerugian yang ditimbulkan atas pencemaran nama baik diatur dalam KUHPer Pasal 1372-1380 sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.

Pencemaran nama baik yang masuk ke ranah hukum pidana adalah pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum atau yang menimbulkan kekacauan di masyarakat. Sementara itu, pencemaran nama baik yang masuk ke ranah hukum perdata merupakan jenis pencemaran nama baik yang hanya merugikan kepentingan individu tersebut.

Pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP menafsirkan bahwa unsur utama dari tindak pidana pencemaran nama baik adalah adanya niat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar masyarakat mengetahuinya dan tidak ada unsur kepentingan umum membela diri di dalamnya.

Kemudian, pencemaran nama baik juga dapat dilakukan melalui media elektronik yang kemudian lahir UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagai sarana yang mengatur media pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun konsekuensi yang diperoleh dari tindakan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, dalam ranah hukum perdata, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam KUHPer Pasal 1365. Tuntutan perdata atas pencemaran nama baik bertujuan untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut serta pemulihan kehormatan dan nama baik sesuai dengan KUHPer Pasal 1372.

Adapun dalam KUHPer Pasal 1373 menyatakan, seseorang yang nama baiknya diduga telah dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam KUHP akan berbeda.

Tags:

Berita Terkait