Afrian Bondjol menyatakan pihaknya akan kasasi. Kuasa hukum Gilbert ini mengakui memang perjanjian hanya ditandatangani dengan Danone. Yang memutus kontrak juga dari Aqua, bukan Danone, ujar Boy ---begitu ia biasa disapa. Lantaran karena Aqua yang memutus kontrak maka kliennya pun menggugat Aqua. Di sini logika hukumnya terbalik tambah Boy.
Sementara itu, kuasa hukum Aqua Effendi Sinaga membantah kliennya telah mem-PHK Gilbert. Sekiranya Aqua yang mem-PHK, harusnya diselesaikan di Singapura, walau dia bukan di PHK. Ia menjelaskan bahwa masa kerja Gilbert berdasarkan IZin Kerja Tenga Asing (IKTA) sudah habis. Silahkan tuntut Danone yang di Singapura, karena Indonesia hanya menampung, ujarnya.
Sinaga berkeras pilihan hukum yang sudah disepakati Gilbert-Danone Singapura masih valid. Bila tidak ada pilihan hukum, kata Sinaga, biasa saja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.