Pihak Tutut Anggap Klausa Arbitrase Tidak Berlaku
Berita

Pihak Tutut Anggap Klausa Arbitrase Tidak Berlaku

PMH tersebut tidak hanya dilakukan oleh para pihak dalam Investment Agreement sehingga tidak semua tunduk pada Investment Agreement.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Harry melihat adanya keterlibatan Sisminbakum dalam penguasaan saham TPI. Menurutnya, SRD selaku operator Sisminbakum telah melakukan pemblokiran secara melawan hukum sehingga hasil keputusan RUPSLB pada 17 Maret 2005 tidak bisa diproses pencatatannya melalui Sisminbakum.

 

Sekedar mengingatkan, Siti Hardiyanti Rukmana —putri sulung mantan Presiden almarhum Soeharto-, bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II.

 

Tutut dkk juga menempatkan TPI, Artine Savitri Utomo (mantan Wakil Direktur Utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto serta Menteri Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.

 

Dalam gugatan, Tutut dkk meminta hakim untuk membatalkan RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah melakukan perubahan jajaran direksi TPI. RUPSLB juga menghasilkan persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah.

 

Imbas dari RUPSLB itu, kepemilikan saham Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No 17 dan 18 pada hari yang sama. Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Proses pemanggilan RUPSLB sendiri tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI.

Tags: