Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
Terbaru

Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

Tidak harus advokat, bisa juga pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: WIL
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: WIL

Perselisihan hubungan industrial tidak melulu bergantung pada peran advokat sebagai kuasa hukum. Pengurus serikat buruh dan asosiasi pengusaha pun dapat menjadi kuasa hukum untuk mewakili pihak pekerja dan pemberi kerja dalam sengketa hubungan industrial.

“Pada perselisihan hubungan industrial di pengadilan, pihak yang dapat beracara tidak harus advokat, bisa juga pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya,” ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Juanda Pangaribuan dalam Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga:

Latar belakang perselisihan hubungan industrial dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari historis, hukum, sosial, ekonomi, hingga politik. Pasal 87 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya.

Namun, Juanda menekankan perwakilan serikat pekerja yang boleh beracara dalam PHI harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya serikat pekerja tersebut harus sudah tercatat di perusahaannya dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kalau ada perkara di PHI diwakili oleh serikat pekerja maka ada kewajiban memperlihatkan legalitas organisasi serta sudah tercatat di Disnaker dan turut memperlihatkan surat kuasanya,” kata Juanda. Ia menegaskan tidak terpenuhinya syarat-syarat itu tidak boleh bertindak sebagai kuasa hukum pekerja yang bersengketa dengan perusahaan.

Kewenangan serikat pekerja untuk mewakili anggotanya di PHI telah lama dijamin olehUU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 25 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh—yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan—berhak untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Pendampingan pekerja oleh wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bukan advokat sebagai kuasa hukum di PHI dalam praktiknya sudah banyak dilakukan.

Ada tiga pilihan jika pekerja yang mengajukan gugatan ke PHI tidak bergabung ke serikat pekerja. Pertama adalah menghadapi sendiri perkaranya, dilanjutkan menunjuk advokat sebagai kuasanya, atau bisa juga menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa. 

Pengusaha diperbolehkan meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selama sudah menjadi anggotanya. Sementara itu, pengusaha yang tidak tergabung dalam Apindo memiliki tiga pilihan juga. Pertama adalah menghadapi sendiri perkaranya—bisa menunjuk salah seorang atau lebih pegawainya dengan surat kuasa diri direksi—, salah seorang direksi perusahaan menghadiri sendiri persidangan, dan menunjuk advokat sebagai kuasa.

“Dari kondisi yang boleh berperkara ini, maka sebenarnya teman-teman yang pegawai perusahaan tidak perlu ragu mewakili perusahaan dalam berperkara di PHI,” kata Juanda. Jalur penyelesaian hubungan industrial dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu jalur formal dan informal. Jalur formal dapat ditempuh dengan cara bipartit, mediasi dan mediasi. Sebaliknya jalur nonformal dapat ditempuh dengan cara demonstrasi, mogok kerja, dan aksi politik lainnya.

Juanda mengatakan, saat ini untuk permasalahan hubungan industrial masih banyak dilakukan dengan cara nonformal. Jalur ini masih menjadi pilihan lantaran pekerja tidak yakin dengan posisi hukum dan tidak percaya dengan institusi formal. Selain itu, pekerja juga melihat bahwa manajemen dan perusahaan dinilai penakut sehingga cara nonformal mudah untuk dilakukan.

“Sebetulnya mudah cara menghadapi penyelesaian nonformal ini, yaitu pelajari dengan cermat latar belakangnya, pelajari hukumnya, lakukan pendekatan, kemudian teruskan ke jalur formal,” kata dia. Perlu diketahui, putusan PHI mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antara dua pihak dalam satu perusahaan—baik antara pengusaha dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja—tidak bisa diajukan kasasi tetapi langsung berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait