Pidato Profesor, Ketua MA: Isu Korupsi Ancam Integritas Pengadilan
Utama

Pidato Profesor, Ketua MA: Isu Korupsi Ancam Integritas Pengadilan

Dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. M Hatta Ali menilai isu korupsi tetap mengancam persepsi publik terhadap integritas pengadilan sehingga perlu ditangani dengan serius agar kepercayaan publik tidak semakin turun.

"Saya menilai pada dasarnya tindakan koruptif tidak hanya dipicu oleh pelanggaran perilaku dan lemahnya integritas individual, namun juga disebabkan lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya tindakan yang mengancam integritas lembaga maupun individu di dalam lembaga," kata Hatta saat pengukuhan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, di Surabaya, Sabtu (31/1).

Dia mengatakan saat ini bahkan masih banyak sinyalemen yang menyatakan Indonesia belum bergeser dari paradigma berpikir "Siapa yang salah" ke arah "apa yang salah".

Pidato pengukuhan Hatta sebagai Guru Besar Ilmu Hukum ini bertajuk "Revitalisasi Fungsi MA melalui Reformasi Sistemik dan Berkelanjutan."

Oleh karena itu, kata Hatta, upaya memperkuat integritas seharusnya bukan hanya ditujukan pada upaya pendisiplinan dan penghukuman tapi juga difokuskan pada upaya memperbaiki sistem. "Sehingga praktik yang membahayakan integritas dapat dicegah dan diawasi secara komprehensif," katanya.

Kritik yang muncul terhadap lembaga peradilan bukan merupakan gejala di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Pada negara maju, tambahnya, kritik yang dilontarkan masyarakat pencari keadilan, terutama dari kalangan ekonomi jauh lebih gencar.

Akibat adanya sistem hukum yang bekerja lamban dan tidak efisien, hukum menjadi tidak dapat diandalkan oleh pencari keadilan, terutama yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi.

"Sebab keadaan sistem hukum yang demikian merupakan kerugian yang harus diperhitungkan terhadap modal dan biaya investasi yang memaksa mereka untuk memperhitungkan risiko berkenaan dengan transaksi mereka," kata Hatta.

Dia menilai dalam konteks pembangunan modern, reformasi hukum merupakan prasyarat utama bagi perbaikan keseluruhan pranata sosial-ekonomi yang berdampak signifikan terhadap pencapaian kemakmuran dan keadilan.

Lebih lanjut, Hatta juga menyebutkan reformasi pengadilan yang sudah dilakukan oleh MA. "Reformasi sistemik untuk peradilan yang telah saya lakukan, di antaranya hakim yang selama ini memiliki dua atasan yakni Kehakiman dan MA pun saya satukan," kata Hatta Ali yang beberapa kali sempat bergetar suaranya karena terharu.

Selama ini, urusan administrasi atau manajerial dari seorang hakim berada di Kehakiman tapi teknis yuridis berada di MA. "Jadi, perut di Kehakiman tapi otak di MA, lalu saya satukan, sehingga independensi hakim terjaga," katanya.

Reformasi lainnya, transparansi peradilan melalui SK Ketua MA 14/2007, sehingga para pencari keadilan tak perlu ke PN atau MA untuk tahu perkembangan perkaranya, karena semuanya bisa ditelusuri lewat laman (website).

"Saya juga mematok waktu tiga bulan untuk penyelesaian perkara di MA dan siapa yang melanggar akan dijatuhi sanksi. Untuk percepatan itu, saya membagi para hakim dalam lima kamar sesuai keahliannya, yakni pidana, perdata, PTUN, agama, dan militer," katanya.

Dalam pidatonya, Hatta Ali juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengkritisi putusan peradilan yang ada dalam laman dan menyampaikan masukan kepadanya. "Kritik lembaga peradilan adalah hal lumrah dan tidak hanya di Indonesia. Di negara maju, kritik terhadap peradilan pun tidak kalah gencar, terutama dari kalangan ekonom. Hukum yang lambat dan tidak efisien membuat tidak bisa diandalkan oleh pencari keadilan," katanya.

Hadir dalam acara pengukuhan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua KY Suparman Marzuki dan Menko Pereknomian Sofjan Djalil, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, mantan Menko Perekonomian era SBY Chairul Tanjung, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir, mantan Mendikbud Mohammad Nuh, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang sedang tersandung kisruh KPK-Polri juga hadir dalam pelantikan ini.

Kedatangan Bambang yang mengenakan jas hitam itu langsung disorot kamera di Aula Garuda Mukti, Rektorat lantai 5 Kampus C Unair, sehingga sejumlah undangan dalam acara pengukuhan itu pun langsung berdiri untuk menyalami, bahkan sebagian mengajaknya berbincang-bincang.

Tidak hanya itu, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW itu pun tetap menjadi "bintang" saat acara pengukuhan berakhir, karena sejumlah undangan pun berbincang-bincang dengannya. "Bagaimana kabarnya, pak?" ujar salah seorang di antara mereka.

Saat acara berlangsung, BW bersama para "bintang" tampak duduk di barisan kursi terdepan, sedangkan Wapres Jusuf Kalla duduk di kursi para guru besar dengan diapit oleh Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Unair Sudi Silalahi dan Rektor Unair Prof Dr H Fasich Apt.

Rektor Unair Prof. Fasich mengatakan pengukuhan ini merupakan pengakuan prestasi Hatta di bidang ilmu hukum. "Pengukuhan ini bukan pencitraan, tapi merupakan pengakuan atas prestasi beliau dalam bidang ilmu hukum tentang reformasi sistemik dalam lembaga peradilan yang memihak publik, sehingga tumpukan perkara di MA turun drastis dan putusan pengadilan pun transparan karena dapat diakses melalui website," katanya.

Setelah membuka sidang pengukuhan itu, Rektor Unair Prof Fasich langsung meminta HM Hatta Ali yang alumni FH Unair pada 1977 itu untuk memulai pidato pengukuhan bertajuk "Revitalisasi Fungsi MA melalui Reformasi Sistemik dan Berkelanjutan."

Tags:

Berita Terkait