Pidato Presiden, Amnesty International Ingatkan Ada Kewajiban Negara Memberi Pemulihan
Terbaru

Pidato Presiden, Amnesty International Ingatkan Ada Kewajiban Negara Memberi Pemulihan

Kovenan Sipol mengatur korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berhak medapat pemulihan dari negara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES

Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam sidang tahunan di gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mendapat perhatian serius pemerintah. Presiden juga mengklaim telah meneken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan dan Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” kata Presiden Joko Widodo sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, Selasa (16/8/2022).

Deputi Direktur International Indonesia, Wirya Adiwena, mengingatkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.12 tahun 2005.

Baca Juga:

Pasal 2 ayat 3 huruf (a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi.

“Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban dan keluarganya ketika haknya sudah diambil,” kata Wirya dalam keterangannya.

Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-Hak Pemulihan dan Reparasi Korban (Principle and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation) juga mengatur hak korban untuk mendapatkan reparasi dari negara. Reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespons pelanggaran yang nyata telah terjadi atau untuk mencegahnya.

Tags:

Berita Terkait