Mahkamah Agung (MA) menggelar acara prosesi pergantian Ketua MA dari Muhammad Hatta Ali ke Muhammad Syarifuddin di ruang Command Center Gedung MA, Rabu (13/5/2020). Sebelumnya, M. Syarifuddin resmi dilantik sebagai Ketua MA periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis, 30 April 2020 di Istana Negara yang menggantikan posisi Prof Hatta Ali yang telah memasuki masa pensiun.
Dalam pidatonya, Syarifuddin mengatakan paradigma MA periode 2020-2025 melanjutkan kebijakan MA yang digariskan Cetak Biru Pembaharuan Peradillan 2010-2035 untuk percepatan mewujudkan peradilan Indonesia yang agung untuk melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia.
Pembangunan jiwa peradilan dengan terus meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, dengan penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan, khususnya pelaksanaan Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017.
“Saya tekankan setiap pejabat baik dari MA maupun tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan atau pengawasan agar menerapkan ketentuan baku Badan Pengawasan yang telah saya bangun ketika saya masih menjadi Kepala Badan Pengawasan,” ujar Syarifuddin di Gedung MA secara daring, Rabu (13/5/2020). (Baca Juga: Sah! M. Syarifuddin Resmi Jabat Ketua MA)
Kepada Bawas MA, Ketua MA ke-14 ini meminta agar 20 orang yang telah dilatih sebagai misteriuos shopper dan unit pemberantasan pungli terus digalakkan menjalakan salah satu metode pengawasan setiap hari dengan menggunakan manajemen resiko. Ketua Pengadilan Tingkat (KPT) Banding sebagai voor post MA di daerah agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di daerah masing-masing.
“Seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding. Nanti, pimpinan pengadilan banding meneruskan permasalahan ke MA bila tidak dapat diselesaikan,” pintanya.
Untuk itu, perlu diberdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.