Pidana Tak Perlu Terbukti untuk Gugat Perdata
Klien vs ABNR

Pidana Tak Perlu Terbukti untuk Gugat Perdata

Penggugat menilai keterangan ahli yang dihadirkan tergugat justru menguntungkan posisi penggugat.

ALI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Sumatra Partners melawan ABNR. Foto: RES
Suasana sidang Sumatra Partners melawan ABNR. Foto: RES
Mantan Hakim Agung Henry P Panggabean menilai gugatan perbuatan melawan hukum (perdata) bisa tetap berjalan meski mendalilkan adanya perbuatan pidana, tanpa harus membuktikan perbuatannya terlebih dahulu.

Henry menyampaikan pandangannya ketika tampil sebagai ahli dalam sidang gugatan Sumatra Partners terhadap firma hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) ini tampil sebagai ahli yang dihadirkan oleh ABNR. 

Awalnya, kuasa hukum ABNR, Gabriel Lase coba menggali pertanyaan untuk Henry. Ia bertanya, dalam gugatan perbuatan melawan hukum (perdata), apabila gugatan tersebut didasarkan pada dalil-dalil atas perbuatan pidana seperti penipuan dan sebagainya, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dari segi perdata, sedangkan kasus pidananya belum terbukti?

Henry berpendapat gugatan yang diajukan tergantung penggugat. Menurutnya, penggugat bisa mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu, baru kemudian menggunakan jalur pidana. “Kalau mereka bisa membuktikan tentang ada PMH, ya tak apa,” ujarnya

“Misalnya, hakim menolak gugatan itu, ya mereka bisa ke jalur pidana,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sumatra, Frederik J Pinakunary juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Henry, ketika mendapat giliran bertanya dari hakim. Ia memastikan pendapat Henry, apakah perlu menunggu suatu putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk menjadikannya dalil dalam gugatan perdata?

Henry lagi-lagi menegaskan bahwa tak perlu menunggu proses pidana selesai. Frederik kembali memastikan, “Jadi, boleh langsung mengajukan gugatan PMH,” yang kemudian dijawab dengan anggukan dan persetujuan dari Henry.

Usai sidang, Frederik mengaku puas dengan jawaban Henry terkait hal tersebut, walau Henry sebenarnya dihadirkan sebagai ahli oleh tergugat (ABNR). “Dalam beberapa hal, ya memang menguntungkan kami. Apalagi kaitannya dengan pidana, kerugian si penerima manfaat sudah terjadi, jadi nggak harus menununggu pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Sebagai informasi, perdebatan apakah perbuatan pidana harus dibuktikan terlebih dahulu dalam gugatan perbuatan melawan hukum memang kerap terjadi dalam sidang Sumatra melawan ABNR. Salah satu poin gugatan adalah adanya kelalaian advokat dari ABNR selaku kuasa hukum Sumatra dalam memberi legal opinion terkait bank garansi.

Sumatra mempersoalkan ‘bank garansi’ yang digunakan debitornya, PT Bangun Karya. Bank Garansi yang diterbitkan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung senilai AS$2 juta itu diduga palsu.

Para advokat ABNR dinilai tak mengingatkan Sumatra Partners –selaku kliennya- untuk memastikan sejak awal keaslian dan keabsahan bank garansi ke bank. Padahal, cara ini dinilai sudah sewajarnya dan telah menjadi praktik kebiasaan di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait