Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online
Terbaru

Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online

Penggunaan obat bius hanya boleh digunakan oleh dokter, tenaga medis, dan orang yang memiliki izin untuk memanfaatkannya. Sehingga obat bius tidak boleh dijual bebas untuk menghindari penyalahgunaan jenis obat ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penjualan obat bius di marketplace online baru-baru ini viral lantaran dijual bebas yang memicu kekhawatiran masyarakat. Hal tersebut diunggah oleh salah satu pengguna media sosial Twitter yang memposting sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan penjualan bebas obat bius secara bebas di salah satu marketplace online.

Penggunaan obat bius lazim digunakan di bidang kedokteran yaitu pada tindakan medis seperti sebelum melakukan operasi. Tujuan penggunaan obat bius adalah untuk membuat mati rasa area tubuh tertentu atau membuat seseorang tidak sadarkan diri.

Selain itu, pembiusan dilakukan untuk memudahkan dokter dalam melakukan tindakan dengan membuat sensasi mati rasa sehingga seseorang tetap tenang selama prosedur berlangsung.

Baca Juga:

Penggunaan obat bius memiliki efek samping dan menimbulkan risiko pada kondisi kesehatan seseorang. Risiko akan menjadi lebih tinggi, jika seseorang memiliki gaya hidup yang tidak sehat. Untuk mencegah hal tersebut, perlu saran dokter sebelum menggunakan obat bius.

Adanya efek samping dari penggunaan obat bius, maka yang berhak memberikan obat bius hanyalah tenaga medis yang telah mengetahui risiko dan efek samping dari penggunaannya dengan tujuan hanya untuk keperluan medis.

Tidak semua obat-obatan medis dapat dijual bebas di pasaran. Dalam hal ini, penggunaan obat bius digunakan sebagai bahan pembiusan untuk kebutuhan tertentu. Dokter dapat memberikan obat bius sebelum melakukan tindakan medis dengan tiga jenis pembiusan yaitu bius lokal, bius regional, dan bius umum.

Adanya penjualan obat bius di marketplace online telah melanggar penjualan barang terlarang. Di dalam keterangan ulasan di marketplace tersebut, obat bius digunakan untuk tindak kejahatan membius seseorang sehingga tidak berdaya sehingga pelaku melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap tubuh korban.

Dalam peredarannya, obat hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar untuk menjamin persyaratan bermutu, keamanan, dan kemanfaatan bagi konsumen. Jika pengusaha bisnis apotek tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah berwenang mencabut izin edar dan menarik dari peredaran.

Pemerintah juga menetapkan bahwa, obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Sanksi bagi penjual obat ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00.

Pasal tersebut lebih jelas berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Penggunaan obat bius hanya boleh digunakan oleh dokter, tenaga medis, dan orang yang memiliki izin untuk memanfaatkannya. Penggunaan obat bius bisa memberi efek samping berbahaya hingga kematian. Sehingga obat bius tidak boleh dijual bebas untuk menghindari penyalahgunaan jenis obat ini.

Tags:

Berita Terkait