Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan?
Berita

Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan?

Bank dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyebut tegas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undangtersebut sebagai tindak pidana korupsi maka berlaku ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaannya, kata Prof. Arief, apakah korporasi bank bisa juga terjerat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Dijelaskan, ada tiga kejahatan yang belum diatur UU Perbankan. Pertama, kejahatan yang menyangkut pemberian informasi menyesatkan kepada masyarakat, khususnya calon nasabah. Kedua, kejahatan yang menyangkut praktik bank dalam bank. Ketiga, perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.

 

Ia mengusulkan agar Undang-Undang Perbankan diperbaiki, terutama untuk melindungi kepentingan korban dan pertanggungjawaban pidana korporasi bank. Revisi itu kelak harus memperjelas pidana yang bisa dikenakan kepada korporasi bank. “Tapi sampai sekarang, rencana revisi itu belum jelas. Masih menunggu draft dari Bank Indonesia,” pungkasnya kepada hukumonline.

Tags: