Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Beberapa negara telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan berpendapat pidana alternatif yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan salah satu solusi mengatasi masalah kelebihan hunian (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuma kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata Asep seperti dilansir Antara.

Namun, menurut Asep, di beberapa negara maju misalnya Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif. "Jadi, pidana alternatif ini hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja," kata Iwan.

Sebagai contoh, orang yang terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan dan minum atau memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya bisa diterapkan pidana alternatif, misalnya pidana sanksi sosial. (Baca: Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana)

Contoh lain, orang yang tanpa sengaja atau akibat kelalaiannya mengakibatkan suatu permasalahan hukum, maka penegak hukum bisa menerapkan pidana alternatif. Oleh karena itu, sebelum pidana alternatif diterapkan, maka harus ada klasifikasi yang jelas untuk menentukan kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan melalui pidana alternatif.

"Tidak semua kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa sama sekali tidak cocok diterapkan dengan pidana alternatif," katanya.

Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago menyatakan hal sama. Menurutnya, pemerintah perlu menyegerakan revisi KUHP untuk mengakomodasi hukuman pidana alternatif. "Perlu memasukkan hukuman pidana alternatif supaya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak terjadi lagi," kata Faisal.

Faisal mengatakan bahwa KUHP yang masih berlaku hingga sekarang merupakan peninggalan zaman Belanda dan sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Dia memandang penting Indonesia memiliki KUHP terbaru guna mengatasi permasalahan yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman.

Dikatakan pula bahwa tingginya angka kematian korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang diakibatkan oleh kelebihan kapasitas lapas. Menurut dia, idealnya 9 kamar hanya diisi sekitar 40 narapidana. Akan tetapi, 9 kamar di Blok C2 dihuni oleh 122 narapidana.

Secara keseluruhan, Lapas Klas 1 Tangerang menampung 2.072 warga binaan pemasyarakatan. Padahal, kapasitas lapas ini hanya menampung 600 orang. Kelebihan kapasitas, kata Faisal, memengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, kelebihan kapasitas yang tidak selaras dengan jumlah petugas, lanjut dia, juga akan memengaruhi kesigapan dan kecepatan kinerja petugas, khususnya dalam mengatasi permasalahan, seperti kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).

"Walaupun mereka adalah terpidana yang sudah dihukum, bukan berarti hak mereka sebagai manusia dapat diabaikan," ucapnya menegaskan.

Faisal mengatakan bahwa kelebihan kapasitas tidak hanya di Lapas Klas 1 Tangerang, tetapi juga di lapas lainnya di Tanah Air seiring dengan peningkatan pelaku kriminal. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat untuk melakukan justifikasi terhadap keadaan lapas yang memprihatinkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk tindak pidana ringan, misalnya pidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, sebaiknya hukuman pidana alternatif, seperti melakukan kerja sosial. Dikemukakan pula bahwa definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP.

"Nanti juga bisa diumumkan (tindak pidananya, red) kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih kejam," kata Faisal.

Dugaan Kelalaian

Sementara, Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana. "Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9) lalu.

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. "Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.

Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap. "Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.

Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik. "Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

Tags:

Berita Terkait