Piagam ASEAN Dinilai Hambat Negara Berkembang
Berita

Piagam ASEAN Dinilai Hambat Negara Berkembang

Hakim konstitusi meminta pemohon memperbaiki permohonan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

“Kita melihat gagasan Piagam ASEAN dengan konsep pasar tunggal dan basis produksi tunggal (neoliberalisme) itu berdampak pada pengalihan krisis dari negara maju ke negara berkembang,” tudingnya.

 

Hamdan Zoelva menyarankan agar sistematika permohonan diperbaiki. Sebab, permohonan hanya menguraikan background dan legal standing. “Meski sepintas adanya pertentangan pasal dalam bagian kerugian konstitusional, tetapi harusnya diuraikan dalam bagian sub bagian tersendiri yakni alasan-alasan konstitusional, kenapa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Hamdan.

 

Ia meminta pemohon menguraikan bentuk pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945. “Ini yang harus diuraikan secara panjang lebar kenapa Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n bertentangan dengan UUD 1945, pasal berapa, apakah hanya Pasal 33 ayat (1)? Ini permohonan belum ada sama sekali bagian itu dan ini harus diperbaiki,” katanya. 

 

Hamdan mengatakan meski Pasal 10 UU Perjanjian Internasional telah disinggung dalam permohonan. Namun, perlu juga diuraikan posisi perjanjian internasional yang sudah disahkan menjadi undang-undang dan posisinya dalam sistem hukum nasional.

 

“Apa perjanjian internasional otomatis norma-normanya menjadi undang-undang atau harus dimuat kembali dalam bentuk undang-undang, coba ini diuraikan selain contoh kasus jika ada,” sarannya.

Tags: