PHK Massal di Perusahaan Biskuit
Berita

PHK Massal di Perusahaan Biskuit

Gara-gara mogok kerja, 90 pekerja perusahaan biskuit Regal di-PHK. Pekerja berdalih mogok sudah dilakukan sesuai Undang-Undang.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Anggi tak asal cuap.  Ia menunjukkan buktinya adanya risalah perundingan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Mogok yang dilakukan para buruh sudah sesuai Pasal 137 sampai dengan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, kata pengurus pusat FPBJ ini.

 

Pasal 137 merumuskan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

 

Anggi juga membantah tudingan perusahaan yang menyatakan surat pemberitahuan mogok dikirim mendadak. Berdasarkan bukti tertulis yang disodorkan ke persidangan, surat pemberitahuan mogok dikirimkan pada 15 Agustus 2008 atau seminggu lebih dari pelaksanaan mogok.     

 

Lebih jauh Anggi menjelaskan, mogok kerja semestinya tak dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawannya. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana jika merujuk pada Pasal 28 jo 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ini bentuk tindakan balasan pengusaha yang sebetulnya tidak diperbolehkan, imbuh Anggi.

 

Sidang yang dipimpin hakim Makmun Masduki ini telah memasuki tahap kesimpulan. Rencananya hakim akan membacakan putusan pada Selasa (27/01). 

Tags: