PHK Massal di Perusahaan Biskuit
Berita

PHK Massal di Perusahaan Biskuit

Gara-gara mogok kerja, 90 pekerja perusahaan biskuit Regal di-PHK. Pekerja berdalih mogok sudah dilakukan sesuai Undang-Undang.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Dalam gugatan disebutkan, perkara ini bermula dari aksi mogok kerja para buruh pada 26 Agustus 2008. Aksi ini adalah buntut dari tak dipenuhinya tuntutan pekerja seperti kenaikan upah, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, uang makan, uang transport, bonus tahunan dan prestasi kerja.

 

Perusahaan sendiri hanya merespon tuntutan kenaikan upah dan penambahan uang makan. Upah pokok dinaikkan lima persen dan uang makan ditambah menjadi Rp8.000 dari awalnya Rp7.000 per hari. Selebihnya tak direspon karena dinilai bukan hak normatif buruh seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Akibat mogok kerja itu, perusahaan mengaku rugi besar lantaran permintaan biskuit saat itu sedang naik. Perusahaan lantas berencana memanggil pekerja yang mogok. Dua kali surat panggilan yang dilayangkan perusahaan pada 29 Agustus 2008 dan 2 September 2008, kabarnya tak digubris. Alhasil, keesokan harinya perusahaan mengeluarkan surat pengakhiran hubungan kerja karyawannya karena dianggap mengundurkan diri setelah mangkir dari panggilan kerja.

 

Meski demikian, perusahaan tetap memenuhi undangan pegawai mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Setelah beberapa kali berunding, akhir September 2008, mediator mengeluarkan anjuran yang menyatakan PHK tidak sah dan karenanya meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pekerja.

 

Perusahaan menolak mentah-mentah anjuran mediator. Mereka bersikukuh mogok kerja yang dilakukan pekerja tak sesuai dengan Undang-Undang karena surat pemberitahuan mogok kerja dilakukan mendadak. Padahal UU Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa surat pemberitahuan dilayangkan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja.

 

Perusahaan juga berdalih bahwa akibat mogok kerja, hubungan kerja tidak akan harmonis lagi. Atas dasar itu, perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan. Intinya, perusahaan menyatakan mogok kerja buruh tidak sah dan karenanya pekerja dianggap mengundurkan diri.

 

Mogok Kerja Sah

Ditemui usai sidang, Anggi Sitorus, kuasa hukum pekerja membantah tudingan perusahaan. Menurutnya, mogok kerja sudah dilakukan sesuai aturan. Mogok yang dilakukan buruh dikarenakan tidak adanya titik temu dalam beberapa kali perundingan untuk membahas tuntutan pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: