PHI Tolak Praktik 'Outsourcing' di RS Pusat Pertamina
Berita

PHI Tolak Praktik 'Outsourcing' di RS Pusat Pertamina

Ketiadaan perjanjian pemborongan pekerjaan mengakibatkan hakim tidak mengkualifisir telah terjadi praktik outsourcing di RSPP. Namun hakim memerintahkan agar RSPP segera mengangkat status pekerja menjadi pekerja tetap karena para pekerja sudah menjalani pekerjaan secara terus menerus.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Hubungan kerja dalam outsourcing hanya didefinisikan sebagai hubungan antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa buruh (agen), bukan antara buruh dengan pemberi kerja (user). Ketentuan itu tidak sinkron dengan definisi hubungan kerja secara umum yang mensyaratkan adanya upah, perintah dan pekerjaan.

 

Lebih jauh Aloysius berpendapat, dalam outsourcing hubungan kerja secara otomatis berpindah ke user. Hal itu karena unsur perintah dan pekerjaan berasal dari user. Sementara unsur upah, meski yang membayarkan kepada buruh adalah agen, namun uangnya berasal dari user.

 

Tags: