Pendapat senada diungkapkan Wirawan. Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan Bandung ini akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa UU PPHI memang di-setting sedemikian rupa untuk tidak berpihak kepada buruh. Jadi jangan salahkan serikat buruh ketika kalah di persidangan. Karena serikat buruh juga harus menguasai HIR (hukum acara perdata di Jawa dan Madura, red) dan RV (hukum acara perdata yang berlaku di luar Jawa dan Madura, red), tuturnya.
Sehingga menurutnya, buruh jangan terlalu disibukkan dengan aktifitas gugat-menggugat di PHI. Karena kekuatan utama buruh adalah solidaritas. Kalau sampai disibukan dengan aktifitas di pengadilan, maka kekuatan buruh akan lemah, pungkasnya.