PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor
Berita

PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor

PGN keberatan penggugat mengklaim sebagai penemu dan pendesain sock adaptor.

HRS
Bacaan 2 Menit

Desain sambungan pelindung pipa yang disengketakan justru sudah diproduksi sejak 1990, ketika Rimba masih bekerja di PGN. Artinya, ketika didaftarkan pada Agustus 2006, seharusnya tidak ada unsur kebaruan sebagai syarat pendaftaran desain industri. Karena itu, kata Nahot, pendaftaran desain itu cacat hukum. “Kami punya bukti kok kalau barang itu sudah ada sejak 1990 dan modelnya sama persis,” ujar Nahot kepada hukumonline, Minggu (17/3).

Poltak membenarkan kliennya pernah bekerja di PGN. Tetapi ia mengatakan desain kliennya memiliki unsur kebaruan dan perbedaan. “Sistem pendaftaran kita mengatur satu garis saja, warna beda, bahan beda, bisa didaftarkan,” ujarnya.

Dijelaskan Poltak, sebelum kliennya mendapatkan hak eksklusif, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sudah mengumumkan pendaftaran. Selama masa yang ditentukan, PGN tak pernah menyanggah pengumuman itu.

Sebaliknya, PGN mengatakan tak tahu ada pengumuman itu karena hanya ada di papan pengumuman kantor Ditjen HKI. PGN meminta majelis hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan Rimba. “Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Rimba Aritonang beriktikad tidak baik pada saat mengajukan permintaan pendaftaran desain sock adaptor,” tandasnya.

Ralat:
Paragraf 4, tertulis:
Poltak Aritonang, pengacara Rimba, mengatakan PGN telah menggunakan desain sambungan pelindung pipa buatan kliennya secara tanpa hak.

Yang benar adalah:
Poltak Siagian, pengacara Rimba, mengatakan PGN telah menggunakan desain sambungan pelindung pipa buatan kliennya secara tanpa hak.

Paragraf 5, tertulis:
“Perbuatan PGN telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat,baik materil maupun moril,” kata Poltak Aritonang, pengacara Rimba.

Yang benar adalah:
“Perbuatan PGN telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat,baik materil maupun moril,” kata Poltak Siagian, pengacara Rimba.

@Redaksi

Tags: