Petualangan Korupsi Djoko Susilo
Berita

Petualangan Korupsi Djoko Susilo

Menerima Rp32 miliar karena mengatur pemenang tender simulator.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Djoko Susilo memasuki ruang sidang. Foto : SGP
Terdakwa Djoko Susilo memasuki ruang sidang. Foto : SGP

Selain mendakwa dengan pencucian uang, penuntut umum pada KPK juga mendakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo melakukan korupsi. Namun, tindak pidana korupsi yang didakwakan hanya pada pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Uraian dakwaan dugaan korupsi dibacakan lebih dulu oleh tim penuntut umum sebelum dakwaan pencucian uang.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang sekitar tahun 2010- 2011. Selain menjabat Kakorlantas, terdakwa juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan driving simulator.

Berawal dari pertemuan Budi dan Sukotjo di TIS sekitar Agustus 2010, membicarakan proyek simulator R2 di Korlantas sebanyak 1.000 unit. Sukotjo menyatakan perusahannya, PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) tidak sanggup mengerjakan pekerjaan tersebut. “Budi menyanggupi penyediaan dana, dan Bambang hanya perlu menyediakan pegawai dan tempat,” kata ketua tim penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Pertemuan lalu berpindah ke ruang kerja Teddy di Korlantas. Dalam kesempatan itu, Sukotjo menyatakan bersedia membantu Budi dalam pekerjaan proyek simulator. Namun, karena PNBP Korlantas tidak memenuhi target, rencana pekerjaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi R2 sebanyak 1.000 unit, tidak jadi terlaksana. Hanya tersedia 100 unit untuk R2 dan 50 unit untuk R4.

Sekitar Oktober 2010, Budi memerintahkan Sukotjo menemui bagian keuangan Mabes Polri Darsian. Sukotjo meminta informasi jumlah alokasi dana proyek simulator. Tak hanya meminta, Sukotjo memberikan Rp50 juta kepada Darsian dan Rp15 juta kepada stafnya. Setelah itu, entah bagaimana Djoko memerintahkan Kasubag dan para Kasubdit Renmin menyusun Pagu Anggaran Definitif Korlantas tahun 2011.

Diantaranya, Sukotjo membantu menyusun anggaran pengadaan driving simulator. Tertulis harga alat itu mengacu pada Pagu Anggaran 2010. Satu unit untuk R2 dibuat Rp80 juta per unit, sedangkan R4 dibuat Rp260 juta per unit. Penghitungan harga dipaparkan kembali dalam rapat, sehingga rencana kebutuhan untuk R2 700 unit dan untuk R4 556 unit disetujui dan disahkan Djoko dalam bentuk RKAKL.

Dokumen RKAKL dikirimkan ke Asisten Perencanaan dan Anggaran Polri untuk diteruskan ke Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu guna mendapat pengesahan. Dalam rangka menyiapkan dana, sekitar November 2010, Budi mengajukan kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp101 miliar atas nama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan menjaminkan Surat Perintah Kerja pengadaan simulator ke PT BNI Tbk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait