Petisi Menolak Pelarangan Buku Meluas
Berita

Petisi Menolak Pelarangan Buku Meluas

Pelarangan buku merupakan kemunduran demokrasi. Faktanya, buku yang dilarang tetap bisa dimiliki dan dibaca masyarakat.

Sam/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Para aktivis menegaskan bahwa di negara demokratis, pembatasan hanya bisa dibenarkan terhadap buku-buku yang secara nyata menyebarluaskan kebencian rasial, agama, dan golongan, serta propaganda kekerasan dan perang. Pembatasan itu pun –kalau dapat dibenarkan—harus melalui proses peradilan yang jujur, bebas, dan tidak memihak.

 

Dalih yang digunakan oleh pemerintah dalam pelarangan buku ini yaitu mengganggu ketertiban umum, sepenuhnya ditolak oleh Adnan Buyung. Menurut Buyung, akan sangat berbahaya jika dalih tersebut kemudian ditafsirkan sendiri oleh pemerintah. Pelarangan, menurut Adnan haruslah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain jika suatu buku dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak haruslah melalui jalur hukum, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh negara.

 

Sehari sebelum petisi penolakan oleh ke-82 aktivis, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ikut mengeluarkan pernyataan senada. “Kami mendesak moratorium pelarangan buku,” kata Ketua Organisasi, Hukum, dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said.

 

Ikapi dan YLBHI mendesak agar sistim pemeriksaan dan pengambilan keputusan pelarangan buku dilakukan secara terbuka melalui mekanisme di depan pengadilan.

 

Tags: