Petisi 28 Somasi Minta Pemilu Serentak Ditunda
Berita

Petisi 28 Somasi Minta Pemilu Serentak Ditunda

Jika surat somasi tidak direspon, Petisi 28 akan ajukan gugatan class action.

ASH
Bacaan 2 Menit
Petisi 28 Somasi Minta Pemilu Serentak Ditunda
Hukumonline
Petisi 28 secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada KPU dan Presiden terkait pelaksanaan putusan uji materiUU No. 42 Tahun 2008  tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait penundaan pelaksanaan pemilu serentak. Mereka meminta agar KPU dan Presiden menunda jadwal pelaksanaan Pemilu 2014 karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengandung persoalan hukum.

Sebab, di satu sisi, MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Di sisi lain, penyelenggaraan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya. Artinya, ketentuan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg masih berlaku untuk Pemilu 2014.

Kuasa hukum Petisi 28, M. Taufik Budiman menilai “haram” hukumnya jika KPU dan Presiden SBY tetap melaksanakan Pemilu 2014 tidak serentak. Sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait Pilpres setelah Pemilu Legislatif sudah dinyatakan inkonstitusional. “Kalau tetap dilaksanakan terpisah, Pemilu 2014 inkonstitusional. Ada inkonsistensi MK dalam memutuskan pengujian UU Pilpres itu,” kata Taufik.

Menurut Taufik tindakan MK yang menunda pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 itu di luar kewenangannya sebagai penjaga konstitusi. Sebab, sesuai kewenanganya MK hanya berhak mengkaji dan memutus pengujian UU berdasarkan konstitusi, bukan memutus persoalan teknis pelaksanaan norma dalam UUD 1945 (pemilu). “MK telah memasuki wilayah teknis dan melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Advokat dari LBH Solidaritas ini berpendapat MK telah melakukan kekhilafan sistematik, tahu dan mengerti aturan tetapi melakukan hal di luar keharusan”.  

Karena itu, Petisi 28 mendesak KPU dan Presiden SBY selaku kepala negara untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2014 terpisah antara Pileg dan Pilpres. Sebab, anggota KPU diangkat oleh presiden, sehingga sejatinya tanggung jawab pemilu ada pada presiden yang pelaksanaannya dilakukan KPU. Penundaan itu hingga pelaksanaan Pemilu 2014 memiliki landasan hukum yang jelas.          

“Sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU diberi wewenang untuk menetapkan jadwal pemilu, tidak disebutkan jadwal Pileg dan Pilpres harus dipisah,” dalihnya. “Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang habis pada Juni 2014 jika dikaitkan dengan penundaan Pileg hingga Juni 2014, tidak masalah.”     

Dia mengaku sudah mengirimkan surat somasi itu pada hari ini, Rabu tertanggal 29 Januari 2014. Isinya, meminta Presiden dan KPU segera mengubah perubahan jadwal dan atau menunda pelaksanaan Pemilu 2014 secara serentak. “Kita beri waktu hingga hari Senin 3 Februari 2014, kita butuh respon cepat dan serius. Jika tidak direspon kita akan ajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ancamnya.

Anggota Petisi 28, Haris Rusli menambahkan jika pemilu 2014 tetap dilaksanakan tidak serentak, sama saja KPU dan Presiden dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat berakibat semua produk dari Pemilu 2014 tidak legitimated. “Kita juga khawatir jika Pemilu 2014 tetap tidak serentak, nantinya presidennya, anggota DPR/DPR, dan pejabat lain yang terpilih dianggap illegal,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Majelis membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.

Namun pembatalan ketentuan pemilu tidak serentak itu tak serta merta bisa diberlakukan pada Pemilu 2014. MK memutuskan berlaku pada Pemilu 2019. Ketentuan tersebut masih bisa diberlakukan dalam Pemilu 2014 ini hingga pembentuk UU membuat aturan baru terkait pemilu serentak. Alasannya, semua tahapan penyelenggaraan pemilu 2014 ini sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan.
Tags:

Berita Terkait