Petahana Bupati Gugat Hasil Pemilukada Garut
Berita

Petahana Bupati Gugat Hasil Pemilukada Garut

Pemohon diminta untuk memperbaiki petitum permohonannya.

ASH
Bacaan 2 Menit
Petahana Bupati Gugat Hasil Pemilukada Garut
Hukumonline

Sidang sengketa hasil pemilukada putaran kedua Kabupaten Garut digelar di MK. Permohonan ini diajukan Agus Hamdani yang juga petahana Bupati Garut (incumbent) yang berpasangan dengan Abdussy Syukur (5). Pasangan ini menuding penyelenggaraan pemilukada putaran kedua yang digelar 17 November lalu diwarnai sejumlah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan KPU Kabupaten Garut dan pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman (8) selaku pihak terkait,” kata kuasa hukum pasangan Akur, Fadly Nasution dalam sidang pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin (9/12).    

Dalam persidangan, Fadly membeberkan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan pasangan nomor 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Misalnya, adanya sejumlah formulir C6 (surat panggilan) yang tidak diserahkan petugas KPPS di TPS Kecamatan Malambong, khususnya TPS yang berdekatan dengan lokasi markas Timses pasangan Rudy-Helmi.

“Ini bentuk tidak independensi petugas KPPS, ada juga petugas KPPS yang merangkap Timses. Bahkan cenderung ada penggiringan suara untuk memilih pasangan nomor 8,” ungkap Fadly. “Pemilukada Garut juga ditemukan adanya pembiaran oleh PPK, PPS, Panwascam terhadap baliho dan spanduk pasangan Rudi-Helmi yang masih terpasang saat hari tenang.”    

KPU Kabupaten Garut juga dituding menggelembungkan suara dan berpihak kepada pasangan Rudy-Helmi. Buktinya, keberatan saksi pemohon terhadap petugas KPPS tidak pernah ditanggapi. Malah, saksi pemohon mendapat intimidasi saat menandatangani berita acara penghitungan suara di tingkap KPPS.

“Termohon juga tidak membuat pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga banyak masyarakat tak tahu lokasi TPS. Pemohon menemukan petugas KPPS sengaja merusak surat suara pasangan nomor urut 5 agar menjadi tidak sah,” bebernya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan disebut-sebut membantu pasangan Rudy-Helmi dalam upaya mendulang suara saat “blusukan” ke Pondok Pesantren Riyadul Huda, Desa Sukawangi, Singajaya. Saat gubernur Blusukan, pasangan Rudy-Helmi menemani gubernur mengajak warga untuk mendukung pasangan nomor 8 karena pasangan ini juga didukung kader PKS.

“Pihak terkait juga melakukan praktik politik uang dengan membagikan uang sebesar Rp100 ribu di Desa Cigintung, Singajaya melalui Timsesnya agar memilih pasangan nomor urut 8.  

Karena itu dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Garut 2013 putaran kedua, mendiskualifikasi pasangan nomor 8, menetapkan pasangan calon nomor urut 5 sebagai pemenang, atau MK memerintahkan termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Namun, bagian petitum  permohonan itu dikritisi anggota majelis panel, Ahmad Fadlil Sumadi. Menurut dia, tuntutan mau membatalkan hasil rekapitulasi dan minta dimenangkan berarti sama aja tidak ada hasil perolehan suara. “Jika hasil rekapitulasi suara dibatalkan otomatis tidak ada suara, maka tidak bisa ada permintaan dimenangkan. Ini harus diperbaiki,” sarannya.

Majelis juga meminta agar pemohon dapat mengurai materi permohonan yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan bagi pasangan nomor 5. “Setiap pelanggaran yang diurai apakah ada signifikan suara yang bisa membuat Anda sebagai pemenang? Ini mesti diuraikan dalam permohonan,” katanya.

Sidang ditunda pada Rabu (11/12) besok yang menagendakan tanggapan dari KPU Kabupaten Garut dan tanggapan pasangan Rudi-Helmi selaku pihak terkait. Dilanjutkan dengan pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pemohon.   

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Garut, pasangan Rudi-Helmi ditetapkan pasangan bupati dan wakil bupati Garut periode 2014-2019. Pasangan nomor urut 8, Rudi Gunawan-Helmi Budiman, ditetapkan sebagai calon terpilih bupati dan wakil bupati Garut periode 2014-2019.

Pasangan yang diusung koalisi PKS, PBB, dan Gerindra ini menang tipis atas pasangan Agus-Abdusy yang diusung PPP dan PKB. Pasangan Rudi-Helmi meraup 524.164 suara (50,31 persen). Sementara pasangan Agus-Abdussy pasangan meraih 517.769 suara (49,69 persen). Partisipasi pemilih sekitar 60,88 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT, yakni 1.760.130 pemilih.

Tags: