Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis
Berita

Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis

Pasal 292 KUHP hanya melarang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama, tidak tegas melarang pencabulan antar orang dewasa. Makanya, Penyidik hanya menjerat panitia penyelenggara pesta gay dengan Pasal 296 KUHP dan UU Pornografi terkait larangan menyediakan jasa pornografi yang menawarkan/memamerkan aktivitas layanan seksual.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi; satu kotak “tissue magic”; satu buku registrasi; tiga botol pelumas; delapan botol obat perangsang; dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. "Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini." 

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait larangan menyediakan jasa pornografi yang menawarkan/memamerkan aktivitas layanan seksual dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp7,5 miliar.   

Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Lalu, bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur perbuatan hubungan sesama jenis ini baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan, apakah pelakunya bisa dipidana?

Mengutip rubrik Klinik Hukumonline disebutkan perkawinan sesama jenis tidak diakui/dikenal hukum Indonesia. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara hanya mengakui perkawinan antara wanita dan pria. Selama ini yang dilarang KUHP hanya pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sebagaimana diatur Pasal 292 KUHP, tidak tegas melarang pencabulan yang dilakukan antar orang dewasa.

Pasal 292 KUHP menyebutkan “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Namun, ada wacana larangan perbuatan cabul antar orang dewasa dengan unsur paksaan bakal dimasukan dalam RUU KUHP yang hingga kini belum jelas kapan akan dibahas dan disahkan?

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait